TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, ramai diperbincangkan di jagat maya karena disebut terlibat dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony merupakan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
Selain Sony, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan wakilnya, Lodewyk Pusung.
Belakangan, Kejagung menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Soemantri, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Dalam kasus itu, Sony mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau tersangka kasus korupsi yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan yang lebih besar atau terorganisasi.
Nama Sumanto tidak disebut secara eksplisit atau secara gamblang dalam pesan berantai yang ramai di media sosial tersebut.
Ia hanya diungkapkan jabatannya saja bersama ketua DPRD Jatim.
Meskipun tidak disebut secara langsung, Sumanto tetap membantah bahwa dirinya terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional itu.
“Bagaimana mau terlibat, pelaksanaan program MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk,” kata Sumanto kepada Tribun Jateng, Rabu (10/6/2026).
Tidak berdasar
Sumanto menyatakan, tudingan yang menyebut dirinya ikut mengatur atau terlibat dalam penentuan titik SPPG tersebut tidak memiliki dasar.
“Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sonjaya," kata Sumanto.
Dia juga mengaku terkejut ketika jabatan ketua DPRD Jateng ikut dikaitkan dengan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.
Ia mengungkap, penyebutan jabatannya dalam berbagai unggahan media sosial maupun pesan berantai tidak berdasar pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tuduhan yang diarahkan ke saya hanya sebatas spekulasi yang berkembang tanpa disertai bukti yang jelas," klaimnya.
Sumanto menyatakan, tidak pernah sama sekali berkomunikasi maupun memiliki hubungan kerja dengan Sony Sonjaya.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” sambungnya.
Alasan berikutnya, tugasnya sebagai ketua DPRD Jawa Tengah pada dasarnya memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara program MBG merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan titik maupun pengelolaan teknis program tersebut.
Meski demikian, ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi program MBG . “Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” terang politikus PDIP tersebut.
Tersangka baru
Sementara itu, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tersangka baru tersebut, yakni Asep Yusuf Soemantri, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Syarief menjelaskan, Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.
Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG sebanyak empat orang.
Kejagung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucapnya. (Iwan Arifianto/Kompas.com)