Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Senilai Rp39,8 Miliar di OKU Timur, Kejari Diminta Usut Tuntas
Welly Hadinata June 12, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) OKU Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur yang tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari OKU Timur di Kantor KPU OKU Timur pada Senin (8/6/2026).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai Rp39,8 miliar.

Ketua DPD PGK OKU Timur, Hendrianto, mengatakan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kelancaran penyelenggaraan demokrasi, sehingga pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kami mendukung langkah Kejari OKU Timur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut," kata Hendrianto, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai langkah penyidikan yang dilakukan Kejari OKU Timur patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Meski demikian, Hendrianto mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, DPD PGK OKU Timur menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah.

Menurut Hendrianto, pengawasan yang ketat, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"DPD PGK OKU Timur akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran negara," tegasnya. 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.