1.300 Ekor Ikan Naopleon Dilepas di Laut Kawasan Konservasi Minut, Hasil Sitaan KP Orca 04
Alpen Martinus June 12, 2026 01:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Laut Sulawesi Kawasan Konservasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulut menjadi tempat lepasliarkan 1,2 Ton Ikan jenis napoleon yang dilindungi.

Ikan tersebut merupakan hasil sitaan Kapal Pengawas (KP) Orca 04 Kementrian Kelautan dan Perikanan di dalam Kapal Ikan Asing MV.

MV Silver Island berkebangsaan Sao Tome and Principe sebuah negara di kawasan Afrika Tengah, milik perusahan di Hongkong di perairan Sulawesi.

Baca juga: Kapal Asing Perusahaan Hongkong Ditangkap di Laut Sulawesi, Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

Kapal berwarna abu-abu, kombinasi warna biru dan putih dengan Bobot 492 Grostone (GT) membawa 1,2 Ton ikan Napoleon Terdeteksi oleh KP Orca 04 sejak hari Kamis (28/5/2026).

Keesokan harinya pada pukul 07.00 Wita, kapal yang dinahkodai seorang warga negara asing (WNA) dan tujuh orang awak kapal sempat mematikkan automatic identification sistem (AIS) atau sistem pemantauan otomatis.

Tertangkap oleh KP Orca 04 yang di nahkodai Priyo Kur kawan di Laut Sulawesi 716, pada Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan pesan rilis kepada wartawan, pelaksanaan pelepasliaran berlangsung pada hari Jumat (5/6/2026) dan Minggu (7/6/2026).

"Total setelah di timbang 1.300 ekor ikan Napoleon atau Cheilinus Undulatus. Sudah kami lepasliarkan di kawasan konservasi Perairan daerah (KLPD) Sulut di Minahasa Utara (Minut)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam pesan rilis yang dilansir Humas Ditjen PSDKP Jumat (12/6/2026).

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.

Menurut Ipunk sapaan Dirjen PSDKP KKP, pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. 

Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.

Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terlebih jenis ikan yang berstatus dilindungi. 

Pihaknya terus menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. (CRZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.