TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa membuka kegiatan Penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Awal Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2027 melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (12/6/2026).
Dalam sambutannya, Ferdinandus Taa menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus bukan sekadar sumber pendanaan, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga: Dongkrak Minat Baca, Pemkab Maybrat Siap Kembangkan Pojok Baca di Kampung-Kampung
Menurutnya, penyusunan program dan anggaran Dana Otsus harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengamanatkan proses perencanaan dilakukan secara partisipatif, terintegrasi, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Seluruh usulan program dan kegiatan yang dimasukkan dalam SIPPP Tahun 2027 harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mendukung visi pembangunan Kabupaten Maybrat, yaitu Maybrat Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dana Otsus diarahkan untuk mendukung berbagai sektor prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas wilayah, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Maybrat memberikan lima penekanan penting kepada seluruh perangkat daerah (PD) yang terlibat dalam penyusunan RAP Awal Dana Otsus 2027.
Baca juga: Sertijab Pejabat Baru Dinas Ketahanan Pangan Maybrat Gelar, Korneles: Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Pertama, seluruh program dan kegiatan Otsus harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi:
Kedua, setiap usulan kegiatan wajib memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Ketiga, perencanaan Dana Otsus harus difokuskan pada penyelesaian isu-isu strategis daerah, yakni:
Keempat, seluruh PD diminta memperhatikan kualitas data dan dokumen pendukung saat melakukan penginputan pada aplikasi SIPPP guna menghindari ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Maybrat Hadirkan Pasar Murah di Halaman GKI Jemaat Pison Fategomi
Kelima, penyusunan program harus memperhatikan hasil Musrenbang Distrik, aspirasi masyarakat, rekomendasi DPRK, pokok-pokok pikiran DPRK, serta kebutuhan pembangunan yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ferdinandus Taa menambahkan bahwa SIPPP Bappenas merupakan instrumen penting dalam mewujudkan integrasi perencanaan pembangunan Otonomi Khusus Papua secara nasional.
Baca juga: Penampilan Bakat Siswa 5 PAUD di Aifat Raya Maybrat Pukau Orang Tua dan Undangan
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah mengikuti proses penyusunan RAP Awal Otsus 2027 dengan serius, menjaga kualitas usulan program, serta menyelesaikan penginputan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat dihasilkan dokumen RAP Awal Dana Otonomi Khusus Tahun 2027 yang berkualitas, terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat Kabupaten Maybrat,” ujarnya.
Melalui penyusunan RAP Awal Otsus 2027 tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap program-program yang dirancang dapat semakin memperkuat pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)