Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, turut menyoroti pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kesan bahwa sekolah swasta belum ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan penerimaan peserta didik di Jawa Barat.
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan PCMB yang diperkenalkan sebagai inovasi dalam SPMB 2026 pada dasarnya memiliki tujuan baik, yakni memetakan calon murid, memperkirakan daya tampung sekolah, serta mengidentifikasi potensi siswa yang tidak tertampung agar dapat dicarikan solusi lebih awal.
Namun pada praktiknya, kata Ade, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait fungsi dan posisi PCMB dalam keseluruhan tahapan SPMB.
Baca juga: Siswa yang Tak Lolos SPMB 2026 Diminta ke Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi Janjikan Gratis
"Secara konsep, pemetaan adalah proses pengumpulan dan pengolahan data untuk menghasilkan informasi. Pemetaan semestinya menghasilkan gambaran kondisi, bukan menghasilkan keputusan," ujar Ade, Kamis (11/6/2026).
Ade menilai, dalam praktiknya PCMB tidak hanya berfungsi mengumpulkan data. Sistem tersebut juga memproses pilihan sekolah, melakukan pemeringkatan, hingga menghasilkan status diterima atau tidak diterima pada sekolah tertentu.
Ade pun mempertanyakan penggunaan nomenklatur pemetaan, apabila proses yang berlangsung telah menjalankan fungsi yang identik dengan seleksi penerimaan murid.
"Jika dalam praktiknya sudah ada pemeringkatan dan menghasilkan status diterima atau tidak diterima, maka secara substansi karakteristiknya sangat dekat dengan proses seleksi," ucapnya.
Menurut Ade, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tahapan SPMB yang diatur meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, tidak terdapat tahapan khusus bernama PCMB.
Baca juga: Tembus 17 Ribu Pendaftar, Disdik Kota Bandung Klaim Posko Pengaduan SPMB 2026 Kini Lebih Sepi
Ade menegaskan, setiao inovasi tidak otomatis bertentangan dengan aturan nasional. Namun, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan posisi PCMB dalam sistem penerimaan murid baru.
"Pertanyaannya, apakah istilah pemetaan masih tepat digunakan ketika proses tersebut telah menjalankan fungsi seleksi?" katanya.
Selain itu, Ade juga menyoroti posisi sekolah swasta dalam pelaksanaan PCMB. Menurutnya, apabila tujuan utama pemetaan untuk mengidentifikasi siswa yang berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri, maka kapasitas sekolah swasta semestinya sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Selama ini, kata Ade, sekolah swasta masih diposisikan sebagai pilihan alternatif setelah daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Padahal, sekolah negeri dan sekolah swasta sama-sama merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki kedudukan setara dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
"Hak peserta didik yang belajar di sekolah negeri maupun swasta tidak berbeda. Ijazahnya memiliki kedudukan hukum yang sama, kurikulumnya sama, dan tujuan pendidikannya juga sama," ucapnya.
Karena itu, FKSS menilai kapasitas sekolah swasta seharusnya menjadi bagian integral dalam proses pemetaan kebutuhan pendidikan di Jawa Barat.
Ade juga mempertanyakan validitas data yang digunakan dalam PCMB. Menurutnya, transparansi dan metodologi menjadi penting, karena kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.
"Apakah yang ditampilkan itu jumlah siswa unik atau jumlah pilihan sekolah?Transparansi terhadap metodologi ini sangat penting," katanya.
Menurut Ade, FKSS tidak mempermasalahkan lahirnya inovasi dalam sistem penerimaan murid baru selama bertujuan memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak.
Namun, semakin besar pengaruh suatu sistem terhadap masa depan peserta didik, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan dasar hukum.
Baca juga: Perhitungan Skor Penghafal Al Quran di SPMB Kota Bandung 2026 SMP, Bisa Langsung Diterima
"Mungkin pertanyaan yang paling mendasar bukan apakah PCMB diperlukan atau tidak. Pertanyaannya adalah, jika proses tersebut pada praktiknya telah melakukan fungsi seleksi dan menghasilkan keputusan penerimaan murid, mengapa tetap disebut sebagai pemetaan?" katanya.
Menurut Ade, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana masyarakat memandang PCMB, apakah benar sebagai instrumen pemetaan pendidikan atau justru sebagai proses seleksi penerimaan murid dengan nama yang berbeda.