Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi baru terkait penyesuaian biaya operasional kendaraan dinas pasca kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Menurut Zakky, besaran biaya operasional kendaraan dinas masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Diketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis pertamax (RON 92) resmi mengalami kenaikan dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.
Penyesuaian harga yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2026 tersebut memicu respons dari berbagai pihak.
Menurut Zakky, anggaran operasional kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, sehingga besaran biaya operasional yang diterima setiap tahun sudah ditentukan.
"Operasional kendaraan dinas sudah ditetapkan dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Jadi besarannya sudah ditentukan. Untuk pemakaiannya harus disesuaikan dengan besaran operasional per tahun yang tersedia," kata Zakky, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, meski terjadi kenaikan harga pertamax, penggunaan kendaraan dinas tetap harus menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta mengoptimalkan penggunaan anggaran operasional yang ada.
"Sampai ada peraturan baru terkait besaran operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan," ujarnya.
Kenaikan harga pertamax dipastikan berdampak pada meningkatnya biaya operasional kendaraan, baik masyarakat umum maupun instansi pemerintah.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )