Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara, Jumat, kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol karena terbukti memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara.

Instruksi Yoon Suk Yeol itu dianggap meningkatkan ketegangan lintas batas dan menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer (martial law) pada Desember 2024.

Mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon Suk Yeol, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh, demikian diberitakan Kantor Berita Kyodo.

Hakim memutuskan mereka secara sengaja berusaha menciptakan situasi darurat nasional agar dapat digunakan sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer.

"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum," demikian pernyataan pengadilan.

Pengadilan juga menambahkan bahwa para terdakwa telah mengkhianati kepercayaan publik, di mana presiden dan menteri pertahanan menggunakan kekuatan militer semata-mata untuk tujuan yang sah, seperti pertahanan nasional.

Kerusakan pada kepercayaan tersebut dinilai akan menghambat eksekusi cepat operasi militer di masa mendatang.

Sebelumnya, jaksa penuntut khusus Korea Selatan menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Suk Yeol dan 25 tahun penjara untuk Yong Hyun.

Pada Februari lalu, Yoo Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menjadi "otak" dari pemberontakan melalui dekret darurat militer yang berumur pendek. Saat ini, dia berada dalam tahanan dan sedang menghadapi beberapa persidangan lainnya.

Sumber: Kyodo

​​​​​​​