TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian 25 liter pertalite.
Tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro mengapresiasi keputusan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan majelis hakim menunjukkan adanya pertimbangan aspek kemanusiaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka," ujar Hermansyah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Hermansyah, selama persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait administrasi penahanan.
"Fakta hari ini di pemeriksaan persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas," katanya.
Ia berharap dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, kedua terdakwa dapat kembali berkumpul bersama keluarga sembari tetap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
"Kita mohon mereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing karena di dalam tahanan itu juga menjadi sulit. Tapi mereka tetap harus hadir karena perkara ini belum selesai," ujarnya.
Tim kuasa hukum terdakwa tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.
Tim kuasa hukum lainnya, Daniel W Panggabean juga menyinggung kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh tim penasihat hukum.
Menurutnya, Hinca meminta agar perkara tersebut segera diputus karena fakta-fakta persidangan dinilai sudah terang.
"Pak Hinca meminta agar segera diputus karena terang-benderang kasusnya. Untuk apa menunggu proses hukum acara lagi?" katanya.
Meski demikian, Daniel mengaku memahami majelis hakim tetap terikat pada mekanisme hukum acara yang berlaku dalam memutus suatu perkara.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengarah pada pembebasan kedua terdakwa.
"Kami melihat fakta-fakta yang ada sudah mengarah kepada keyakinan kami bahwa mereka akan bebas," ucap Daniel.
Selain itu, Daniel meminta aparat penegak hukum membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, pemilik SPBU maupun pihak Pertamina perlu dimintai pertanggungjawaban terkait distribusi BBM kepada masyarakat.
"Kita meminta agar dibuka sprindik baru untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka dan menarik pihak Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan distribusi minyak sampai ke pelosok desa," katanya.
Menurut Daniel, kondisi kelangkaan BBM yang terjadi saat peristiwa itu berlangsung juga harus menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut secara utuh.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar, tim penasihat hukum menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait Undang-Undang Migas dan penerapan KUHAP.
Selain Hinca, tim penasihat hukum juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagai saksi fakta yang menerangkan kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Di hadapan majelis hakim, Hinca menyampaikan permohonan maaf dan mengaku merasa bersalah atas ketidakadilan yang menurutnya dialami kedua terdakwa.
"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini. Saya minta saya dihukum. Silakan majelis hakim menggunakan kewenangannya. Tapi mengembalikan anak-anak ini kepada ayahnya jauh lebih tinggi. Saya yang akan mengantarkan pulang," ucap Hinca.
Hinca mengatakan dirinya mendengar langsung keterangan bahwa ayah Ranning sedang menderita kanker darah stadium akhir dan tengah menjalani pengobatan intensif.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar perkara segera diselesaikan.
Ia menilai kedua terdakwa tidak relevan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas karena ketentuan tersebut sejatinya ditujukan untuk para pelaku mafia migas.
"Bukan polisinya yang salah, bukan jaksanya, dan bukan hakimnya. Saya mengajak untuk selesaikan perkara ini segera, karena keadilan tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna. UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anak ini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap. Saya ingin sekali hari ini kita selesaikan perkara ini," ujarnya.
Usai persidangan, Hinca kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa tidak seharusnya terus berlanjut karena terdapat aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan.
"Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah dari si Cibro dalam keadaan sakit, sedang kemoterapi dan harus cuci darah. Anak ini melakukan tugasnya untuk menyelamatkan ayahnya," katanya.
Menurut Hinca, negara tidak seharusnya menghabiskan banyak sumber daya untuk perkara yang menurutnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan.
"Untuk apa perkara ini terus diteruskan sementara ada orang yang harus diselamatkan? Uang negara dihabiskan untuk sidang ini, sementara niatnya sudah jelas hanya untuk menolong ayahnya," ujarnya.
Hinca juga menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Pertamina.
Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya melihat tindakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken, tetapi juga harus melihat sistem distribusi yang menyebabkan masyarakat di sejumlah daerah kesulitan memperoleh BBM.
"Ini kejahatannya SPBU, ini kejahatannya Pertamina. Kewajiban negara ada untuk mendistribusikan BBM itu sampai ke masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengaitkan kelangkaan BBM yang terjadi saat itu dengan situasi geopolitik global yang berdampak terhadap distribusi energi. Meski demikian, Hinca menegaskan dirinya tidak menyalahkan aparat kepolisian yang melakukan proses hukum karena hal itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan penyidik.
"Saya tidak menyalahkan polisi. Tetapi proses memberkas perkaranya ada yang tidak pas," katanya.
Hinca menambahkan hakim memiliki kewenangan untuk melihat substansi perkara dan mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan.
"Justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Menunda sampai besok pagi, ini menjadi dosa kita semua," ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada upaya untuk mempersoalkan hakim maupun jaksa sepanjang keputusan yang diambil didasarkan pada hukum dan rasa keadilan.
"Saya memastikan tidak akan ada KY panggil dia, tidak akan ada Bawas panggil dia, sepanjang yang dilakukan adalah menegakkan keadilan untuk kemanusiaan, bukan suap-menyuap," katanya.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum dan Hinca Panjaitan yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan.
"Kami merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum seadil-adilnya kepada kami. Terima kasih kepada Pak Hinca yang sudah membantu mengadilkan hukum bagi kami," ujarnya.
Usai memperoleh penangguhan penahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit kanker.
"Rencana saya mau merawat bapak saya," katanya.
Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas.
(cr17/tribun-medan.com)