Bongkar Fakta Baru, DPRD Jatim Ungkap Hanya Satu Tambang Galian C di Ngebel Ponorogo Berizin Resmi
Sudarma Adi June 12, 2026 04:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO — Fakta mengejutkan sekaligus miris terungkap dalam forum monitoring yang digelar oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Ponorogo.

Dari sekian banyak aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi menjamur di kawasan Kecamatan Ngebel, ternyata hanya ada satu perusahaan tambang yang tercatat mengantongi izin resmi.

Temuan mencengangkan tersebut dibeberkan langsung berdasarkan data valid yang dipaparkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur saat melakukan rapat koordinasi bersama jajaran legislatif di Pendopo Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Jatim Terpopuler: 11 SPPG di Ponorogo Masih Disuspend Hingga Wali Kota Nonaktif Maidi Jalani Sidang

“Yang resmi (berizin) hanya satu, dari sekian banyak penambang yang beroperasi di Kecamatan Ngebel,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, kepada awak media pada Jumat (12/6/2026).

Menjamur di Sepanjang Jalan, Mayoritas Ternyata Ilegal

Abdul Halim mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, saat melakukan perjalanan dinas menuju lokasi rapat di Pendopo Kecamatan Ngebel, ia menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana aktivitas penambangan galian C tampak berjajar bebas di sepanjang kawasan tersebut.

Mengingat rumit dan ketatnya proses penerbitan izin operasional pertambangan, pihak Dinas ESDM Jatim pun berharap agar satu-satunya pengusaha tambang lokal yang telah legal dan patuh hukum di Ngebel tersebut dapat diperlakukan secara arif, bijaksana, serta proporsional.

Namun untuk sisa aktivitas tambang lainnya yang berstatus ilegal, temuan ini menjadi sinyal kuat bagi pihak legislatif untuk segera mendorong penutupan massal secara total di sekitar Kecamatan Ngebel. Hal ini sejalan dengan status hukum Ngebel yang merupakan kawasan lindung lingkungan.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Absennya Inspektur Tambang di Tengah Polemik Tambang Ngebel Ponorogo

“Kami ingin menegaskan hasil rapat siang ini, kita melihat dan menemukan titik terang kalau Kecamatan Ngebel ini adalah zona pariwisata dan penyangga lingkungan yang itu tidak bisa ditolerir lagi (keberadaan tambang ilegalnya),” tegas politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Segera Rumuskan Rekomendasi Resmi ke Dinas ESDM Jatim

Guna mengeksekusi langkah taktis tersebut, Abdul Halim berjanji akan segera membawa hasil kunker ini ke meja rapat internal Komisi D dalam waktu dekat. Pihaknya bakal memanggil ulang seluruh stakeholder terkait, mulai dari Dinas ESDM Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga DPMPTSP selaku instansi pemegang otoritas perizinan.

“Nanti akan kita temukan rumusannya untuk memutuskan bagaimana kita bersikap dan mengeluarkan rekomendasi resmi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim. Tentu keputusan kami tidak akan keluar dari zona penegakan fungsi pariwisata dan penyangga lingkungan,” imbuh Halim.

Senada dengan itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana Sasa, mendesak ketegasan dari para pengawas lapangan agar polemik ini tidak berlarut-larut. “Ya kalau saya minta inspektur tambangnya juga turun mengawasi. Kalau diundang juga datang, biar tahu akar permasalahannya,” ketusnya.

Pemkab Ponorogo Siap Eksekusi Diskresi Hukum

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan lampu hijau dan dukungan penuh terhadap rencana pembersihan tambang di wilayah tangkapan air tersebut.

Plt Kepala DPMPTSP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menilai langkah tegas ini sangat diperlukan lantaran masalah tambang kerap menemui jalan buntu akibat tumpang tindihnya regulasi kewenangan antara daerah dan provinsi.

“Jelas kami mendukung (penghentian). Tambang ini kan seperti lingkaran yang tidak ada titik ujungnya kalau semuanya hanya berjibaku pada ketentuan dan kewenangan masing-masing. Saya setuju dengan diskresi yang seperti ini, meskipun diskresi itu susah karena berkaitan erat dengan pasal dan aturan hukum,” pungkas Jamus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.