TRIBUNJATIM.COM - Isu pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ramai di media sosial X.
Perbincangan tersebut muncul setelah PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95, yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Sejumlah pengguna media sosial menduga kenaikan harga BBM nonsubsidi akan membuat lebih banyak masyarakat beralih ke Pertalite.
Kondisi itu kemudian memunculkan spekulasi pemerintah dan Pertamina mulai membatasi pembelian BBM subsidi tersebut.
Berbagai unggahan warganet pun bermunculan.
Salah satunya menyebut pembelian Pertalite untuk sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal Rp50.000 dalam satu kali transaksi.
Ada pula pengguna media sosial yang mengaku mengalami kesulitan saat membeli Pertalite karena adanya sistem yang dinilai semakin ketat.
Kabar tersebut kemudian memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kebenaran adanya pembatasan pembelian Pertalite di SPBU.
Banyak yang ingin mengetahui apakah aturan tersebut memang berlaku secara nasional atau hanya terjadi di lokasi tertentu.
Lantas, benarkah Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan?
Baca juga: Daftar Jenis BBM Pertamina yang Sesuai untuk Mesin Bensin hingga Diesel, Jangan Asal Isi
Baca juga: Daftar Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina dan BP Juni 2026, Mana yang Lebih Murah?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.
Ia mengatakan, pemerintah juga belum menyampaikan rencana penerapan pembatasan pembelian Pertalite di SPBU, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ujar Roberth seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Isu soal pembatasan pembelian Pertalite beberapa kali mencuat.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, isu serupa juga muncul.
Saat itu, Roberth menegaskan pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/6/2026).
Dengan demikian, informasi mengenai pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp 50.000 untuk kendaraan bermotor dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah maupun Pertamina.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Mobil Xenia hingga Xpander Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah sendiri memastikan harga BBM subsidi jenis Pertalite tetap dipertahankan meski harga Pertamax mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp16.250 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kini mengungkap nasib harga Pertalite setelah harga Pertamax naik.
Bahlil menjamin harga Pertalite tidak bakal naik seperti Pertamax lantaran merupakan BBM subsidi.
BBM Pertalite tidak akan naik. Ini arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Di mana, kata Bahlil, Prabowo hanya mengizinkan kenaikan bahan bakar energi seperti BBM dan LPG nonsubsidi.
"Untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan, itu perintah Bapak Presiden," tegas dia saat hadir dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-XVIII di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (11/6/2026), seperti dimuat Tribunnews.com.
Bahlil mengatakan, sebagai Menteri ESDM, ia mendapat perintah dari Prabowo untuk membuat kebijakan yang pro negara dan rakyat.
Perintah itu, kata Bahlil, berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional.
"Sebagai Menteri ESDM, perintah Bapak Presiden kepada kami adalah bagaimana membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam, harus berorientasi pada kepentingan negara dan rakyat yang merujuk pada napas Pasal 33 UUD 1945," tutur Bahlil.