Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian pendapat oleh elemen mahasiswa yang informasinya sempat beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, menjelaskan kepolisian telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan wilayah dan direktorat terkait guna memastikan keberadaan surat tersebut, namun hasilnya nihil hingga Jumat sore.
“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” katanya.
Budi menjelaskan, langkah pengecekan internal ini dilakukan setelah tim patroli siber kepolisian menemukan unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan kepada pihak kepolisian.
"Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.
Terkait prosedur penyampaian pendapat, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat mengenai regulasi yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, tegas Budi, surat pemberitahuan secara tertulis wajib disampaikan kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Pemberitahuan resmi ini dinilai krusial agar aparat kepolisian dapat melakukan koordinasi matang dengan koordinator lapangan (korlap) aksi. Hal itu mencakup perkiraan jumlah massa, kepastian titik lokasi, hingga penyusunan rencana pelayanan serta pengamanan di lapangan.
“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelas Budi.
Kendati demikian, Budi memastikan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, dalam menyuarakan aspirasinya di ruang publik.
Namun, ia mengimbau agar setiap pergerakan massa tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota.
“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.





