Tribunlampung.co.id, Bandung - Pelarian IR (41), buronan kasus penganiayaan berat di Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, akhirnya kandas.
Baca juga: Kurang dari 5 Jam, Cucu Pembunuh Nenek Diringkus, Sempat Tabrak Orang Saat Kabur
Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan ini berhasil dibekuk polisi saat bersiap melanjutkan pelarian ke wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2026) malam.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh jajaran unit reskrim setelah melacak pergerakan pelaku yang terus berpindah tempat demi menghindari kejaran petugas.
"Pelaku tidak berkutik saat disergap petugas di kawasan Patrol, Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bersiap melanjutkan pelarian ke daerah Jonggol guna menghilangkan jejak," ujar Kompol Undi kepada awak media, Jumat (12/6/2026), dilansir TribunJabar.id.
Aksi penganiayaan berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat IR menyatroni rumah korban, EBI (47), yang terletak di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang.
Setibanya di lokasi, pelaku tanpa izin langsung menerobos masuk ke dalam rumah sambil berteriak histeris memanggil nama korban.
Merasa situasi tidak kondusif dan terganggu, korban kemudian keluar kamar untuk menghampiri pelaku.
Nahas, tanpa ada dialog panjang, IR langsung menarik sebilah golok yang sengaja disembunyikan di dalam lengan jaketnya. Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta.
"Tanpa ampun, pelaku IR membacok korban berkali-kali hingga mengenai bagian kepala dan punggung. Korban yang terluka parah berusaha berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga."
"Melihat korban bersimbah darah dan warga mulai berdatangan, pelaku panik lalu melarikan diri," urai Kapolsek.
Korban yang kritis langsung dilarikan oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Sementara itu, dalam upaya pelariannya, pelaku IR sempat membuang senjata tajam jenis golok yang digunakannya ke aliran Sungai Citarum untuk menghilangkan barang bukti.
Saat ini, IR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait motif utama di balik aksi nekat tersebut, polisi mengendus adanya unsur sakit hati yang mendalam dari pelaku terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motifnya adalah dendam pribadi yang sudah lama dipendam oleh pelaku."
"Mereka berdua saling kenal erat karena memang pernah bekerja di satu tempat yang sama. Namun untuk memastikan pemicu detailnya, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Undi.
Atas tindakan brutalnya yang terencana tersebut, pelaku IR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.