Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan regulasi secara terkoordinasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola profesi yang baik, salah satunya masalah aturan kesehatan.
Dalam audiensi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Jakarta, Kamis (11/6), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan fungsi Kemenko, yaitu memfasilitasi koordinasi antarkementerian dan para pemangku kepentingan guna mendukung penyelesaian berbagai isu yang berkembang di sektor kesehatan.
"Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengoordinasikan berbagai persoalan yang muncul," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Oleh karenanya, jika terdapat perbedaan pandangan antarpemangku kepentingan, kata dia, maka Kemenko Kumham Imipas akan memfasilitasi dan mengomunikasikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Yusril juga meminta agar perkembangan penyusunan regulasi turunan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus dipantau dan dikoordinasikan secara intensif.
Adapun putusan dimaksud, yakni Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Inti utama dari Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 merupakan penegasan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 berisi penguatan independensi kolegium dan penegasan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan Indonesia.
Menurutnya, partisipasi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sektor kesehatan secara komprehensif.
Sementara itu, Ketua Umum PDUI Ardiansyah Bahar menyampaikan sejumlah aspirasi organisasi profesi dokter umum, termasuk perlunya kesamaan pemahaman dalam implementasi putusan MK yang berkaitan dengan kedudukan kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ia berpendapat kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan organisasi profesi dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan kompetensi secara efektif.
"Harapan kami adanya kesamaan interpretasi sehingga masing-masing unsur dapat berjalan secara independen tanpa menimbulkan dilema maupun persoalan baru di kemudian hari," ujar Ardiansyah.
Selain itu, PDUI juga menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme uji kompetensi, pelaksanaan magang, pengembangan profesi dokter, serta perlunya penyempurnaan regulasi yang mendukung kepastian hukum bagi tenaga medis.
Berbagai isu tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penataan kelembagaan profesi, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran, serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil menjelaskan substansi putusan MK pada prinsipnya telah berlaku dan mengikat.
Dia mengungkapkan fokus tindak lanjut saat ini berada pada penyusunan dan penyempurnaan regulasi pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan yang masih dalam proses pembahasan.
"Permasalahan yang ada saat ini lebih banyak berada pada level peraturan pelaksana. Karena itu, berbagai masukan dari organisasi profesi masih sangat terbuka untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi yang sedang berjalan," tutur Fitra.
Audiensi digelar dalam rangka membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola profesi kedokteran, perlindungan hukum tenaga medis, serta tindak lanjut putusan MK di bidang kesehatan.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyempurnaan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Melalui dialog antara pemerintah dan organisasi profesi, diharapkan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, memperkuat tata kelola profesi kedokteran serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.





