Polresta Kendari Ultimatum 6 DPO Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Serahkan Diri
Sitti Nurmalasari June 12, 2026 10:48 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengultimatum para pelaku pemerasan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

Kasus pemerasan dialami perusahaan tambang PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diselidiki oleh jajaran URC Buser 77 Polresta Kendari.

Lima orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam lainnya berstatus sebagai DPO.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang kini melarikan diri.

"Enam DPO diharapkan segera menyerahkan diri biar prosesnya lebih cepat selesai, tentunya akan kami terus kejar," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas di Kendari, DPO Dugaan Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel Konawe

Status DPO enam orang yang kini menjadi target operasi URC Buser 77 Polresta Kendari adalah pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang.

OTT kasus pemerasan PT ST Nickel Resources disalah satu warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam dengan barang bukti Rp29.800.000.

Dari 11 orang yang diamankan, empat langsung ditahan saat itu juga sedangkan tujuh lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, pada Senin (1/6/2026), Buser77 kembali menangkap satu pelaku berinisial LO (35), di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Usai ditangkap LO, ketua organisasi masyarakat ini langsung digelandang ke Mapolresta Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka OTT Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel, Alat Bukti Baru

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjiatan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.