BPJS Kesehatan Tegaskan Pencegahan Kecurangan JKN Harus Libatkan Semua Pihak
Oby Lewanmeru June 12, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  BPJS Kesehatan Cabang Kupang menegaskan pencegahan kecurangan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus melibatkan semua pihak.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono di Kupang, Jumat (12/6/2026).

Ario Trisaksono mengatakan, potensi kecurangan dalam program JKN bisa dilakukan oleh siapa saja apabila sistem pengawasan tidak berjalan maksimal.

“Hari ini saya bicara tentang kecurangan. Program kesehatan ini tidak menutup kemungkinan ada potensi kecurangan yang dilakukan oleh siapapun,” kata Ario.

Baca juga: Rumah Sakit Umum Undana Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Menurut Ario, upaya untuk mencegah kecurangan itu membutuhkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan hingga Tim Pencegahan Kecurangan JKN pusat.

“Ini hal yang akan jadi support sistemnya. Untuk cegah itu harus didukung oleh banyak pihak. Kalau tidak didukung maka kecurangan itu akan tetap ada,” ujar Ario.

Dalam upaya pencegahan fraud dalam Program JKN, kata Ario, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Yang mana, lanjutnya, dalam Pasal 92 disebutkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib membangun sistem pencegahan kecurangan.

“Sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan, faskes, Dinkes Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi, Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ario menjelaskan, aturan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan itu, lanjut Ario, disebutkan bahwa pencegahan fraud dilakukan melalui penyusunan kebijakan, pengembangan budaya anti kecurangan, pengembangan layanan kesehatan yang berorientasi pada kendali mutu dan biaya, hingga pembentukan tim pencegahan kecurangan.

“Jadi sebetulnya aturan sudah lama. Ini bukan pertama kali disampaikan. Aturan ini harus jadi dasar atau panduan kita semua,” tegas Ario.

BPJS Kesehatan, kata Ario, menyiapkan tata kelola anti kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN yang meliputi identifikasi jenis kecurangan, analisis data, investigasi hingga pemberian sanksi.

“Tata kelola anti kecurangan yakni identifikasi jenis kecurangan, analisis data potensi kecurangan, penelusuran potensi kecurangan, investigasi dan pembuktian data potensi kecurangan,” katanya.

Selain itu, penanganan fraud juga dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita bisa putus kerjasama dengan faskes yang bersangkutan, tergantung berat ringannya tindak pidana kecurangan yang dilakukan,” terangnya.

Ario menambahkan, pelaku kecurangan dalam Program JKN bisa berasal dari berbagai unsur, mulai dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

“Pelaku kecurangan bisa saja terjadi dari peserta JKN, BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan, fasilitas kesehatan atau pemberi layanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan,” pungkasnya. (mey)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.