Reaksi Sekda Saat Tahu Ada ASN Wanita yang Pamer Gaji ke-13, Terancam Sanksi
Noval Andriansyah June 12, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, meluapkan kemarahannya setelah mengetahui aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh 4 oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wanita di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Baca juga: Nasib 4 ASN Wanita yang Viral Pamer Gaji ke-13 di Medsos, Beli iPhone hingga Mobil

Keempat abdi negara tersebut kedapatan membuat konten video pamer rencana penggunaan gaji ke-13 di media sosial, Kamis (11/6/2026). Buntut dari tindakan tersebut, mereka kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat.

Kemurkaan Sekda dipicu oleh isi video yang dinilai sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dalam video berseragam lengkap yang viral tersebut, keempatnya secara bergantian memamerkan rencana membeli barang-barang mewah dan bernilai tinggi, mulai dari emas logam mulia Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka (DP) mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.

Di akhir video, mereka bahkan melempar pertanyaan balik bernada jemawa kepada penonton, "Kalau kamu untuk apa?". Konten pamer di tengah situasi ekonomi sulit ini pun langsung memicu gelombang kecaman luas dari warganet.

Sekda Sebut Gaji ASN Kecil dan Tidak Pantas Dipamerkan

Dikutip dari TribunJambi.com, merespons kegaduhan yang mencoreng nama baik instansi, Sekda Kota Jambi A Ridwan bergerak cepat dan langsung menginstruksikan jajarannya untuk melacak identitas pasti keempat ASN wanita tersebut guna dilakukan pemanggilan paksa.

Ridwan dengan nada geram menegaskan sangat tidak senang dengan kelakuan pamer kemewahan atau hura-hura di ruang publik tersebut.

Menurut Ridwan, esensi dari pencairan gaji ke-13 yang cair pada Juni 2026 ini murni untuk membantu meringankan beban pegawai, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak dan kebutuhan sosial keluarga, bukan untuk disombongkan.

"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat," tegas A Ridwan secara blak-blakan, Kamis (11/6/2026).

Nasib di Ujung Tanduk, Bersiap Diseret ke Majelis Kode Etik

Pemkot Jambi memastikan proses pemanggilan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah, etika, dan profesionalisme seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menggunakan media sosial.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Ridwan menjelaskan bahwa pihak inspektorat akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan melalui proses klarifikasi intensif.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan disiplin pegawai, Pemkot Jambi siap mengambil tindakan paling keras.

“Kita lihat nanti sanksinya seperti apa setelah pemeriksaan. Persoalan ini sangat bisa saja kita bawa dan limpahkan ke ranah majelis kode etik ASN. Biar nanti ada majelis khusus yang menilai dan menjatuhkan sanksinya,” pungkas Sekda Kota Jambi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.