Pak Modin Cabuli Penyandang Disabilitas Hingga Hamil
Hari Susmayanti June 13, 2026 07:02 AM

TRIBUNJOGJA.COM, KENDAL - Perangkat Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal kini harus mendekam di penjara selama 12 tahun. 

Pria berinisial SA yang juga menjadi modin desa setempat itu terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.        

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa." "Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata David, Jumat (12/6/2026). 

David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

Baca juga: Pelajar SMK dan Karyawan SPPG di Sleman Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur

David berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. 

"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama."

"Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.    

Riwayat Perkara

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya saat malam hari pada Mei 2025. 

Meski dia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat nafsu yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.

"Waktu itu rumah sepi, orangtuanya lagi keluar," katanya, Kamis (6/11/2026).

Dia mengklaim, aksi dilakukan baru sekali. Dia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.
"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil lima bulan," tuturnya. (tribunjateng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.