Menang Perkara Belum Tentu Dapat Hak, Doktor Untar Usul Pelanggar Putusan Inkrah Dipidana
Satrio Sarwo Trengginas June 13, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fenomena pihak yang memenangkan perkara di pengadilan tetapi tidak bisa menikmati haknya karena putusan tidak dijalankan masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kondisi yang kerap disebut sebagai "menang di atas kertas" itu menjadi fokus penelitian Aditya Linardo Putra yang mengantarkannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara (Untar).

Aditya dinyatakan lulus dalam sidang ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar yang digelar di Kampus I Untar, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Aditya mempertahankan disertasi berjudul "Konsep Ideal Pemidanaan Perbuatan Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Contempt of Court".

Menurut Aditya, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan persoalan serius karena tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga berpotensi melemahkan kewibawaan lembaga peradilan.

"Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pengaturan contempt of court dalam hukum positif di Indonesia, urgensi pemidanaan terhadap ketidakpatuhan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta konsep ideal pengaturan yang dapat mendorong efektivitas eksekusi putusan pengadilan," kata Aditya.

Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan memanfaatkan data sekunder melalui studi kepustakaan.

Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum.

Dari hasil kajiannya, Aditya menemukan bahwa konsep contempt of court hingga kini belum diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Akibatnya, berbagai ketentuan yang ada dinilai belum cukup efektif untuk menindak pihak yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan.

Pria yang juga menjabat sebagai Managing Partner firma hukum LLM & Partners itu menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih munculnya fenomena pihak yang menang perkara tetapi kesulitan memperoleh haknya. 

Sebab, putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela.

Dalam disertasinya, Aditya mengusulkan agar pihak yang dengan sengaja menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti memiliki niat atau mens rea, dapat diproses secara pidana melalui delik contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Menurut dia, konsep tersebut telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memperkuat kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"Penelitian ini turut menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Aditya menilai mekanisme eksekusi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera yang optimal.

Karena itu, ia mendorong adanya pengaturan pidana khusus berbasis contempt of court guna memperkuat kepastian hukum dan otoritas pengadilan.

Ia berharap konsep tersebut dapat menjadi instrumen hukum tambahan bagi pihak yang dirugikan ketika menghadapi pihak yang sengaja mengabaikan putusan pengadilan.

"Selain memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut juga diyakini dapat menjaga marwah lembaga peradilan sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dipandang sebagai dokumen yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi," ungkapnya.

Melalui disertasinya, Aditya berharap sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya berhenti pada putusan hakim, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Diketahui, sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang bertindak sebagai ketua sidang sekaligus promotor utama promovendus.

Berita terkait

  • Baca juga: Masalah Warisan Kerap Picu Sengketa, Akademisi dan Praktisi Hukum Bahas Solusinya
  • Baca juga: Kodam Jaya Bantu Buru Begal, Solidaritas Muda Jakarta: Sinergi Penting, Komando Hukum Tetap di Polri
  • Baca juga: Masyarakat Adat di Seluruh Daerah Bersiap, MAI Dorong Pemda Rancang Perda Hukum Adat

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.