TRIBUNMANADO.CO.ID – Pelarian dua pelaku pencurian spesialis barang elektronik (curanik) dan kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya kandas.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Minahasa Utara (Minut) membekuk seorang remaja berusia 17 tahun dan rekannya, Alpriady Runtuh (36), di lokasi persembunyian mereka di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat.
Aksi kejahatan kedua pelaku diketahui tidak hanya menyasar wilayah Minahasa Utara, melainkan sudah merambah lintas kabupaten dan kota, hingga sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar, melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Minut pada Jumat (12/6/2026).
"Pelaku merupakan residivis melakukan aksinya berulang - ulang mencuri buat warga di Minut resah," kata Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, saat di konfirmasi wartawan di Mapolres Minut, Jumat (12/6/2026).
Kronologi Penangkapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Meyta Kawengian (35), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, ke SPKT Polres Minut.
Meyta melaporkan bahwa rumahnya disatroni maling pada 27 Mei 2026 saat keadaan kosong, menyebabkan ia kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minut langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan profiling terhadap terduga pelaku pada Rabu (10/6/2026) malam, tepat pukul 22.40 Wita.
Hanya berselang belasan menit setelah mengantongi informasi keberadaan target, polisi langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku.
Tepat pukul 22.54 Wita, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan belasan barang bukti hasil kejahatan yang terbilang cukup banyak. Barang bukti tersebut meliputi:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver
1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 115 warna kuning
2 karung kopra seberat 129 kilogram
Belasan perangkat elektronik (2 speaker Dat, 2 speaker Barclay, 6 power mixer merk amplifier, 1 speaker bluetooth, 1 speaker Caixa, dan 1 komponen speaker woofer)
Peralatan rumah tangga (1 kompor gas dan 1 rice cooker)
Alat perbengkelan (1 kompresor kuning dan 1 pompa ban tangan)
1 pucuk senjata angin rakitan
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Minut, Jalan Worang By Pass, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini dengan cepat menuai pujian langsung dari korban. Meyta Kawengian menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada jajaran kepolisian.
"Khususnya tim unit reaksi cepat Polres Minut, tak sampai 1x24 jam berhasil ungkap pelaku," kata Meyta Kawengian saat memberikan keterangan di Polres Minut.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini