Defensive Medicine Jadi Beban, Kasus Hukum Bisa Bikin Dokter Takut Tangani Pasien
Fitriadi June 13, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Praktik defensive medicine dikhawatirkan mengganggu sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Pasalnya, seorang dokter bisa mengambil langkah medis yang dipandang tidak terlalu diperlukan hanya karena ingin melindungi dirinya dari tuntutan hukum.

Praktik ini pun disebut sebagai imbas dari kasus hukum yang menjerat dokter ditambahkan problematika tata laksana peraturan kesehatan yang saat ini dinilai kurang tepat.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Slamet Budiarto, S.H., MH.Kes, mencontohkan bagaimana rasa khawatir terhadap proses hukum dapat memengaruhi pengambilan keputusan seorang dokter.

"Misalnya ada pasien datang hanya dengan keluhan demam. Secara klinis dokter mengetahui kondisi itu tidak berbahaya. Namun karena takut dianggap lalai, pasien bisa saja langsung diperiksa laboratorium lengkap, dilakukan foto rontgen, bahkan dirawat di ruang gawat darurat. Semua dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan di kemudian hari," ujar Slamet kepada Bangkapos.com, Kamis (11/6/2026).

Penjelasan ini disampaikan Slamet saat hadir di Negeri Serumpun Sebalai untuk memberikan dukungan kepada Dokter Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak yang saat ini sedang menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada Kamis (11/6/2026) lalu, sidang dokter Ratna sudah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut Slamet, defensive medicine pada akhirnya bukan hanya membebani dokter, tetapi juga berdampak terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Turut hadir Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K). 

Dalam pleidoi dokter Ratna, yang dibacakan kuasa hukum Hangga Oktafandy, diharapkan tidak terjadi kriminalisasi dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Hangga membeberkan beberapa alasannya mulai dari rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dinilai janggal, hingga proses penanganan kasus yang diawali dengan meninggalnya seorang pasien anak pada akhir tahun 2024 lalu.

Lebih kompleks

Sementara itu, dokter umum RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Eva Lestari mengatakan, pekerjaan dokter saat ini jauh lebih kompleks dibanding sekadar mendiagnosis dan mengobati penyakit.

Dalam praktik sehari-hari, dokter harus mempertimbangkan banyak aspek sekaligus, mulai dari kondisi klinis pasien, standar profesi, prosedur pelayanan rumah sakit, sistem rujukan, hingga ketentuan pembiayaan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

"Dokter tidak hanya memikirkan diagnosis dan pengobatan. Ada banyak aturan yang harus diperhatikan. Apakah tindakan yang dilakukan sesuai indikasi, sesuai standar profesi, sesuai ketentuan BPJS, dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," kata Eva.

Menurutnya, ketika risiko hukum menjadi kekhawatiran utama, dokter berpotensi mengambil langkah yang dianggap paling aman bagi dirinya, meskipun belum tentu menjadi pilihan paling efektif bagi pasien.

"Dalam kondisi tertentu, dokter bisa saja memilih tindakan yang lebih aman secara hukum, etik, dan administrasi. Padahal secara medis sebenarnya ada pilihan lain yang lebih sederhana," ujarnya.

Eva menjelaskan, dampak defensive medicine dapat langsung dirasakan pasien maupun rumah sakit. Sebagai contoh, pasien dengan kondisi yang sebetulnya dapat dipulangkan setelah tiga hari perawatan bisa saja dirawat lebih lama karena dokter ingin memastikan seluruh risiko telah tereliminasi.

"Misalnya pasien demam sebenarnya cukup dirawat tiga hari. Tetapi karena dokter khawatir ada risiko yang terlewat, pasien dirawat lima hari. Tambahan dua hari itu tentu menambah biaya pelayanan," katanya.

Persoalannya, sistem pembiayaan BPJS memiliki standar biaya tertentu untuk setiap diagnosis dan tindakan medis. Ketika biaya pelayanan melebihi batas yang ditetapkan, selisih biaya tersebut berpotensi menjadi beban rumah sakit.

"Kalau pembiayaan yang ditanggung BPJS misalnya Rp1,5 juta sementara biaya pelayanan mencapai Rp2 juta, maka ada selisih yang harus ditanggung. Dalam banyak kasus, rumah sakit yang menanggung kerugian itu," ujar Eva.

Risiko dan keterbatasan

Selain memperpanjang masa perawatan, praktik kedokteran defensif juga dapat mendorong dokter lebih sering meminta pemeriksaan penunjang atau merujuk pasien ke rumah sakit lain untuk mengurangi risiko hukum.

"Kalau dokter terlalu takut, bisa saja akhirnya lebih banyak pemeriksaan dilakukan hanya untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Atau pasien lebih cepat dirujuk karena dokter khawatir mengambil risiko sendiri," kata Eva.

Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi membuat pelayanan kesehatan menjadi kurang efisien serta meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung sistem kesehatan nasional.

Eva menilai masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan medis memiliki risiko dan keterbatasan. Hasil akhir pengobatan tidak selalu dapat diprediksi sepenuhnya meskipun dokter telah bekerja sesuai standar profesi.

"Dokter selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai kompetensi dan standar yang berlaku. Yang penting adalah keputusan medis tetap diambil berdasarkan kebutuhan pasien, bukan karena rasa takut terhadap konsekuensi hukum," tutur Eva.

Ia berharap, hubungan antara dokter dan pasien dapat dibangun atas dasar saling percaya dan saling memahami sehingga dokter tetap memiliki ruang untuk mengambil keputusan medis yang tepat tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan terhadap proses hukum.

"Jangan sampai muncul situasi yang membuat dokter takut mengambil keputusan medis yang sebenarnya dibutuhkan pasien. Kalau itu terjadi, yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat sendiri," kata Eva. (x1)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.