Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkoba lintas wilayah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Warga di Lampung Tengah Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Diamankan Massa
Penangkapan yang berlangsung dramatis ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut.
"Benar, tim kami dari Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan satu orang pengguna pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 13.54 WIB. Tersangka kami amankan di sebuah rumah di wilayah Buyut Udik," ujar Iptu Tekun Ibadata saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Iptu Tekun menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, tersangka RJ sempat menyadari kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian tersangka berhasil digagalkan. Seorang pengguna yang berada di lokasi pun turut diamankan.
"Tersangka sempat berlari untuk menghindari petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, akhirnya petugas kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," imbuhnya.
Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket narkotika siap edar yang disembunyikan oleh tersangka.
Dia merincikan, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain tujuh klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi siap edar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RJ diduga merupakan bandar aktif yang menyuplai narkoba di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, serta sudah sangat meresahkan warga setempat," kata Tekun.
Menyikapi kasus ini, Iptu Tekun Ibadata menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sesuai arahan Kapolres, kata dia, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus mengikis habis jaringan peredaran gelap narkoba di Lampung Tengah.
"Tersangka bandar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 109 ayat 2 terkait kasus narkoba yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)