Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Narkotika Jenis Ganja
Astini Mega Sari June 13, 2026 03:29 PM


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total 4,2 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. 

"Setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini langkah tegas dari kami agar barang bukti tidak kembali beredar,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Kodaeral Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Barang Ilegal Rp1,59 Miliar

Pemusnahan narkotika jenis ganja 4,2 kg ini dilakukan di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, dan disaksikan langsung personel Satresnarkoba serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Febry merincikan, kasus pertama berdasarkan laporan polisi, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YD dan MP, warga negara Papua Nugini. 

Dari tangan keduanya, aparat mengamankan ganja seberat 2.471,02 gram

"Untuk kasusk kedua ini, tersangkanya berinisial WN (25) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 1.744,45 gram, jadi total barang bukti yang kami musnahkan 4.215,47 gram atau lebih dari 4,2 kilogram," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Febry menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan juga bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. 

Baca juga: Ganja Dalam Kresek Hitam Seret Perempuan 40 Tahun di Sorong ke Kantor Polisi

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. 

“Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Jayapura.

Dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka, Polresta Jayapura Kota menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.