TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang anak di bawah umur berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus (autisme) berinisial MWP (6) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum telah menemui orang tua korban MWP (6) pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum dari Kantor Aghasar Law Firm untuk melakukan advokasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika MWP meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang tidak jauh dari rumah pada Minggu, 7 Juni 2026.
Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima informasi bahwa korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka lecet pada kedua kaki.
Dari informasi awal yang diperoleh, korban diduga berinteraksi dengan dua orang yang usianya lebih tua.
Dalam video dan informasi yang beredar di media sosial, korban disebut sempat dibawa ke arah sebuah tiang penerangan taman sebelum akhirnya mengalami sengatan listrik yang diduga berasal dari instalasi pada tiang tersebut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mengalami kondisi kritis selama beberapa jam.
Keluarga juga menyebut bahwa pascakejadian korban mengalami trauma, menjadi takut bertemu orang lain, dan masih sering mengeluhkan rasa sakit.
Kuasa hukum korban, Irfan Aghasar, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak, mengingat korban masih berusia enam tahun dan diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 ABH Kasus Kekerasan Bocah Autis di Senen, Korban Sempat Kesetrum dan Pingsan
"Seluruh proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Negara wajib memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara maksimal, termasuk hak atas pemulihan fisik dan psikologis," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik.
Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa tersebut.
"Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," katanya.
Irfan menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Namun demikian, ia berharap perkara ini dapat ditangani secara serius dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Nama Soleil di-Bully hingga Jadi Bahan Bercandaan, Alyssa Daguise Bereaksi: Nggak Lucu!
"Kami akan mengawal proses hukum ini agar anak korban memperoleh keadilan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pendampingan Psikologis
Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban mengingat dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk menelusuri seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.
Dalam perkembangan terbarunya, kedua bocah yang menjadi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kronologis Kasus
"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Reynold kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat korban MWP diduga mengganggu kedua pelaku yang sedang asyik bermain gim di area taman.
Merasa kesal, ALR dan RM kemudian mengejar korban. Tak sekadar mengejar, mereka membawa bocah malang tersebut ke area tiang lampu taman.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap cara keji kedua pelaku memperlakukan korban. Salah satu pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kaki korban.
Tubuh korban kemudian diangkat dan kakinya dimasukkan ke sela tiang lampu. Mirisnya, kaki korban digesekkan ke badan tiang berkali-kali hingga korban terjatuh dan pingsan.
Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melarikan MWP ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya dirawat intensif di RSCM. Korban diduga kuat mengalami sengatan listrik dari aliran kabel di tiang tersebut.
Baca juga: Ahli Sosial Digital Nilai Aksi Ahmad Dhani Justru Picu Putrinya Jadi Sasaran Bully
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik yang membahayakan.
"Meski mengaku tidak tahu ada aliran listrik, namun perbuatan yang mengakibatkan luka tetap menjadi dasar proses hukum," tegas Rita.
Terkait status penahanan, polisi mengambil tindakan berbeda terhadap kedua ABH sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pelaku ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan dilakukan penahanan karena memenuhi syarat usia. Sedangkan RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," pungkasnya.
Saat ini, kondisi kesehatan MWP dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Polisi terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).