TRIBUNSTYLE.COM - Angin segar berembus bagi Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Pengadilan Negeri Medan secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jeriken tersebut.
Kasus ini sejak awal memicu gelombang perhatian publik secara luas. Pasalnya, selain bayang-bayang hukuman penjara selama enam tahun, kedua terdakwa juga dihadapkan pada ancaman denda fantastis yang menyentuh angka Rp60 miliar.
Langkah kemanusiaan dari meja hijau ini pun disambut hangat oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan selaku tim kuasa hukum terdakwa. Menurut mereka, keputusan yang diambil majelis hakim sangat objektif dengan menimbang sisi humanis serta dinamika yang berkembang sepanjang persidangan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, di Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Antara Sumut, Kamis (11/6/2026).
Selain memperjuangkan status penahanan kliennya, tim hukum juga membongkar kejanggalan dalam berkas administrasi penahanan yang terkuak jelas di hadapan majelis hakim.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” tambahnya.
Baca juga: Stop MBG & Kopdes, Turunkan Harga BBM Agenda Demo Ribuan Mahasiswa di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
Menoleh ke belakang, Kombes Calvijn Simanjuntak yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sempat memaparkan latar belakang di balik penindakan hukum terhadap Aziz dan Alamer. Operasi penangkapan tersebut rupanya bertepatan dengan momen krusial saat sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, sedang dilanda bencana banjir besar yang mengacaukan jalur logistik BBM.
"Itu kejadiannya pada saat itu ada bencana alam banjir di beberapa wilayah termasuk di Sumut, khususnya di Medan," kata Calvijn di Polrestabes Medan dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Kondisi alam yang ekstrem itu, lanjut Calvijn, memicu kelangkaan pasokan hingga melahirkan antrean kendaraan yang mengular di berbagai stasiun pengisian bahan bakar.
"Terkait itu ada dampak terkait dengan SPBU antrean panjang dan pasokan yang terhambat," sambungnya.
Guna mengantisipasi situasi yang kian tak terkendali, pihak kepolisian bergerak melakukan pemetaan situasi, pengawasan ketat, hingga penindakan hukum demi menjamin hak masyarakat atas pasokan BBM tetap aman. Calvijn juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dari tahap penyelidikan hingga penyidikan berjalan tegak lurus dan profesional.
Merespons polemik angka denda Rp60 miliar yang dinilai publik terlalu berat bagi warga biasa, Calvijn meluruskan bahwa nominal tersebut murni mengikuti regulasi baku yang tertulis di dalam undang-undang.
"Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti. Di sini juga ada Pak Kajari. Process itu nanti bisa kita perhatikan sama-sama," ucapnya.
Baca juga: Krisis Air Bersih Medan, Damkar Beri Penjelasan Usai Disemprot Warga karena Pasok Air ke Rumah Kadis
Gugatan hukum ini bermula dari sebuah insiden pada Selasa siang, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB. Berlokasi di SPBU Simpang Pos yang terletak di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak setelah mengendus informasi adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam wadah ilegal.
Di lokasi tersebut, aparat memergoki Aziz, seorang operator SPBU, tengah mengucurkan Pertalite ke dalam jeriken yang dibawa oleh Alamer dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat BK 5472 ALG. Saat diinterogasi, Alamer mengaku nekat membeli BBM tersebut dengan niat untuk diecer kembali demi meraup sedikit keuntungan. Akibatnya, sore itu juga keduanya langsung digelandang ke markas Polrestabes Medan.
Berdasarkan berkas pemeriksaan, Aziz diketahui memfasilitasi pengisian Pertalite ke jeriken berkapasitas 40 liter tanpa melewati mekanisme pemindaian barcode resmi. Dari jasanya itu, sang operator mengantongi upah tipis sebesar Rp15.000 untuk tiap jeriken. Tindakan ilegal ini dilakukan meski manajemen SPBU diklaim sudah berulang kali mengeluarkan maklumat tegas yang melarang para pekerjanya melayani pembelian dengan jeriken.
Dinamika persidangan semakin memanas ketika memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 4 June 2026. Majelis hakim secara bergantian mencecar dasar hukum penangkapan yang dilakukan oleh aparat. Saat itu, jaksa penuntut umum memanggil tujuh orang saksi, yang terdiri dari lima personel kepolisian Polrestabes Medan dan dua orang dari pihak manajemen SPBU Simpang Pos.
Dua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan, Erwin dan P Sijabat, bersaksi bahwa aksi tersebut murni berawal dari kegiatan patroli rutin atas perintah Kapolrestabes Medan guna merespons isu kelangkaan bahan bakar.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," jelasnya.
Namun, ketelitian majelis hakim justru menemukan celah krusial. Terjadi benturan fakta yang mencolok antara pengakuan saksi di persidangan dengan dokumen dakwaan yang disusun jaksa. Di dalam berkas dakwaan tertulis jelas bahwa penangkapan bersumber dari laporan atau informasi masyarakat, sedangkan para saksi bersikeras menyebut penangkapan itu tak sengaja ditemukan saat patroli.
Ketidakselarasan data ini langsung memicu reaksi keras dan kritik menohok dari salah satu hakim anggota, Khamozaro Waruwu, yang meragukan kemurnian penegakan hukum dalam perkara ini.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro Waruwu salah satu hakim anggota.