Oknum Kyai Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polres Malang, Diduga Lakukan Pelecehan ke Santriwati
Rendy Nicko June 13, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG – Menindaklanjuti informasi dugaan oknum Kyai di Malang yang melakukan pelecehan ke santriwati, rombongan Yakuza Maneges mendatangi Polres Malang, Sabtu (13/6/2026) sore.

Kedatangan rombongan Yakuza Maneges dipimpin langsung Gus Thuba ini merupakan kelanjutan pertemuan yang dilakukan beberapa jam sebelumnya, tepatnya dini hari di Yayasan Pendidikan Islam Baytul Makmur di Bululawang, Kabupaten Malang, 

Kedatangan Yakuza Maneges terkait aduan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pengasuh pondok berinisial MR terhadap tiga santriwati berinisial F, C, dan H.

Informasi didapat, massa Yakuza Maneges yang datang mengatasnamakan organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges berjumlah sekitar 100 orang. Mereka meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak yayasan.

Baca juga: Fenomena Bediding Selimuti Kota Kediri, BPBD Imbau Warga Waspada Gangguan Kesehatan dan Kebakaran

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Yakuza Maneges mengenai kedatangannya ke Polres Malang.

Keterangan Korban

Dua santriwati , F dan C, yang disampaikan kepada pendamping, pernah memberi kesaksian F dan C yang menyebut H pernah bercerita tentang kejadian yang dialaminya saat curhat antarsantriwati.

"Di video ini, F dan C menegaskan H pernah menceritakan apa yang dialaminya," kata perwakilan pendamping.

Perbedaan keterangan ini masih didalami oleh pihak kepolisian dan pendamping untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Oknum Pengasuh Belum Ditemui, Polisi Selidiki

Sebelumnya, oknum pengasuh MR belum dapat ditemui. Keluarga dan pengurus yayasan yang ditemui di lokasi menyatakan tidak mengetahui keberadaan MR. Mereka menyebut MR sedang berobat karena sakit dan tidak membawa kendaraan.

Ketua RT 08/RW 02 setempat mengatakan kasus serupa pernah muncul sekitar 10 tahun lalu di lingkungan yayasan yang sama, namun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Jeratan Hukum UU TPKS

Kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS. Proses hukum menunggu hasil penyelidikan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pihak pendamping menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Kepolisian mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan kepada aparat agar proses berjalan objektif dan sesuai prosedur.

(TribunMataraman.com)

Catatan Redaksi:

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.