TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sekelompok massa mendatangi lokasi calon pembangunan gereja, Kamis (11/06/2026).
Mereka membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi penolakan di depan lahan yang direncanakan menjadi tempat ibadah tersebut.
Penolakan terhadap rencana pembangunan GKJ Banyuanyar di RT 04 RW 07 Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, itupun memicu polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, panitia pembangunan gereja menepis tuduhan organisasi masyarakat (ormas) yang menyebut jumlah jemaat maupun pendukung pembangunan belum memenuhi ketentuan.
Lurah Banyuanyar Legiyanto mengatakan, penolakan muncul karena warga mempertanyakan jumlah umat Kristen di sekitar lokasi pembangunan yang dinilai sedikit.
“Jumlah warga yang non-muslim hanya ada 2 KK dari 70-an KK. Itu sesuatu yang dipertanyakan oleh warga. Selain itu, dekat masjid juga jarak 10 meter,” jelasnya, Sabtu (13/6).
Namun, Ketua Panitia Pembangunan GKJ Banyuanyar, Suprapto, membantah tudingan bahwa syarat dukungan dan jumlah jemaat belum terpenuhi.
“Jemaat minimal 90, pendukung sekitar 60. Menurut himpunan kami selaku panitia pendukung 89 jemaat kurang lebih 106,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (13/06/2026).
Menurut Suprapto, kondisi lingkungan yang mayoritas muslim dan berdekatan dengan masjid merupakan hal wajar di wilayah Jawa.
Ia menegaskan yang terpenting adalah sikap saling menghormati antarumat beragama.
“Kalau di Indonesia, khususnya di Jawa wajar. Kita juga menghormati muslim. Kan orang muslim di lingkungan itu tidak semua tidak setuju, ada yang setuju juga,” jelasnya.
Panitia pun berharap pemerintah daerah dapat mendukung proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Kita sangat mengharapkan sekali pemerintah daerah mendukung prakarsa dari pihak kita,” katanya.
Saat ini, panitia tengah melanjutkan proses administrasi yang sebelumnya sempat tertunda selama tiga tahun terakhir.
“Sedang dalam proses administrasi peraturan pemkot. Saat ini sedang menata administrasi. Besok Senin bertemu Pak Lurah memohon tanda tangan Pak Lurah dan Camat,” terangnya.
Suprapto menjelaskan, pengajuan izin pembangunan dilakukan setelah sebelumnya aktivitas ibadah dilakukan di rumah pribadi dan mendapat keberatan dari sebagian pihak.
“Rumah tinggal tidak boleh dimanfaatkan untuk tempat ibadah lah ini kan masyarakat Umat Kristen ingin membangun tempat. Pemerintah daerah meminta syarat dipenuhi, kita manut saja,” tuturnya.
Ia menyebut proses administrasi sebenarnya sempat hampir selesai pada 2023 lalu. Namun tahapan pengesahan tertunda karena memasuki masa pemilu dan pilkada.
“Itu tanah perorangan. Yang terakhir sudah persiapan sosialisasi. Terus pada saat itu Pak
Lurah dan Camat lama belum tanda tangan terkendala pemilihan umum. Terakhir pilkada. Sementara ditunda dulu. Atas perintah Kesbangpol maupun FKUB. Kalau persyaratan namanya terpenuhi dan tidak yang menentukan pemerintah daerah,” jelasnya. (Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)