BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanahlaut (Tala), bergerak cepat menyikapi penahanan seorang kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala sekolah tersebut yakni M (55) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) PKBM Serumpun, Kecamatan Batuampar.
Pada kasus tersebut, perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai bendahara PKBM Serumpun.
Selain itu, penyidik Kejari Tala juga menetapkan satu tersangka lain yaitu MRP (39), ketua PKBM Serumpun. Lelaki yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan guru sekolah lanjutan atas di Kecamatan Jorong.
Guna memastikan aktivitas pendidikan tidak terganggu, Disdikbud Tala telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah di satuan pendidikan yang sebelumnya dipimpin tersangka berinisial M.
Baca juga: Pergoki Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan Raya, Kades Gunungraja Tala Langsung Terapkan Sanksi Ini
Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Banua Bawa 4 Tuntutan ke DPRD Kalsel, Istana Tolak Setop Program MBG
Kepala Disdikbud Tanahlaut Myrza Fazrina mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Tanahlaut.
“Untuk kasus PKBM yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanahlaut dan saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka, kami Disdikbud Tanahlaut menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Myrza, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, terkait status kepegawaian kedua tersangka, kewenangannya berada pada instansi pembina masing-masing.
Terhadap tersangka M yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, proses administrasi kepegawaian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanahlaut.
Sementara tersangka MRP yang berstatus guru jenjang sekolah menengah atas merupakan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sehingga menjadi kewenangan BKPSDM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.
Myrza menegaskan langkah penunjukan Plh kepsek dilakukan agar roda pendidikan di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan meskipun kepala sekolah definitif sedang menjalani proses hukum.
Karena jenjang sekolah dasar tidak memiliki jabatan wakil kepala sekolah, maka Plh ditunjuk dari kalangan guru yang bertugas di sekolah tersebut.
“Sudah sejak Jumat kemarin ditunjuk Plh-nya,” ujarnya.
Dengan adanya Plh, seluruh kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah, hingga pelayanan kepada siswa dan orang tua diharapkan tetap berlangsung normal sebagaimana mestinya.
Disdikbud Tala juga menegaskan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh keputusan terkait status kepegawaian akan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Kejari Tanahlaut menetapkan MRP dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun periode 2019-2024. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733,9 juta.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)