TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Gubernur Banten dijadwalkan menjalani sejumlah agenda penting pada Senin (15/6/2026), mulai dari penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan pekerja migran Indonesia hingga menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas laporan keuangan daerah dan penyusunan rencana pembangunan tahun mendatang.
Agenda pertama akan berlangsung di SMK YPKS Cilegon, Kota Cilegon, pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Banten dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia calon pekerja migran asal Banten.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu membuka akses informasi, pelatihan, dan pendampingan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Kegiatan yang digelar di kawasan Kompleks Krakatau Steel, tepatnya di SMK YPKS Cilegon, Jalan Kota Bumi Nomor 1, itu juga menjadi momentum sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola penempatan pekerja migran yang aman dan sesuai regulasi.
Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Senin, 15 Juni 2026 Naik Rp 18 Ribu: Cek Daftarnya
Setelah menghadiri agenda di Kota Cilegon, Gubernur Banten akan melanjutkan kegiatan di Gedung DPRD Provinsi Banten pada pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, kepala daerah dijadwalkan mengikuti rangkaian rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Agenda pertama dalam rapat paripurna adalah penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten yang digelar pada 22 Mei 2026.
Selanjutnya, Gubernur Banten akan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang memuat laporan realisasi penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna yang sama juga akan dilakukan penyerahan Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2027.
Dokumen tersebut berisi berbagai usulan, aspirasi, dan rekomendasi yang dihimpun anggota DPRD dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Rangkaian agenda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari peningkatan perlindungan pekerja migran hingga penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan perencanaan pembangunan jangka menengah.