Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peraturan Wali Kota (Perwali) penertiban angkutan kota (angkot) disahkan oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim di Balai Kota pada Senin (15/6/2026) pagi.
Angkot berusia di atas 20 tahun dipastikan tidak bisa mengaspal.
Pemilik angkot tidak bisa tawar menawar kembali.
"Kita melakukan langkah dialog yang konstruktif dan alhamdulillah, hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan," kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim kepada TribunnewsBogor.com.
Penilangan angkot yang berusia di atas 20 tahun akan langsung dilakukan.
Dalam Perwali ini juga nantinya petugas tilang akan langsung mencabut atribut dan identitas angkot dan mengecek kelengkapan administrasi angkot.
Perwali ini memiliki nomor Perwali 11 Tahun 2026 tentang rasionaliasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
"Termasuk juga bagaimana nanti kalau yang masih bandel, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan, ya," ujarnya.
Dedie Rachim meyakini masyarakat mendukung langkah Pemkot Bogor menertibkan angkot ini.
"Dan saya yakin, semua masyarakat, ya, semuanya sudah paham bahwa, ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk, eh membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, lebih modern lagi," tandasnya.