Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu mengungkap informasi palsu yang sempat viral di media sosial terkait dugaan kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Modus Sewa-Gadai Kendaraan, Wanita Muda di Pesisir Barat Diduga Gelapkan Belasan Mobil dan Motor
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa peristiwa begal tersebut hanyalah hoaks atau rekayasa yang dibuat oleh seorang pria berinisial IH (30) Warga Pekon Waluyojati Pringsewu untuk menutupi perbuatannya yang telah menjual sepeda motornya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk modal bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, informasi dugaan pembegalan pertama kali beredar pada Minggu,14 Juni 2026.
Saat itu, IH mengaku kepada istrinya, P, bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya hilang akibat dibegal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan informasi yang diterima dari suaminya, P kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosial disertai foto sepeda motor dan narasi, "Tolong bantu pantau motor, dibegal pas magrib di Jalur Dua Pringsewu".
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan dibagikan ulang oleh sejumlah pengguna media sosial karena adanya kekhawatiran terkait dugaan aksi begal di wilayah Pringsewu.
Meski tidak menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban, Polres Pringsewu tetap melakukan penelusuran karena informasi yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IH dan istrinya.
Dari hasil pendalaman, informasi pembegalan tersebut tidak benar.
Yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda motor itu telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online.
“Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya,” kata Rosali, Senin (15/6/2026)
Sementara itu, P mengaku menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut karena mempercayai keterangan suaminya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa cerita pembegalan tersebut merupakan rekayasa.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak luas, memicu kepanikan, dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar rosali.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi di media sosial serta tidak terburu-buru memberikan komentar atau menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.
Rosali menambahkan, penyebaran informasi palsu di media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu dan pihak kepolisian atas informasi yang telah dibuatnya.
“Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian karena telah membuat cerita yang tidak benar hingga menimbulkan keresahan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar IH.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)