TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Goinpeace Tumbel, menanggapi pelantikan dan rolling pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang digelar Jumat (12/6/2026).
Diketahui, sebanyak 28 pejabat dilantik oleh Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang, di Aula Serbaguna Pemkot Manado.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat kepala dinas yang mengalami pergantian jabatan.
Baca juga: MTPJ GMIM 14–20 Juni 2026: Yohanes 4:27-42 "Karena Mendengar Dan Tahu Yesus Juruselamat Dunia"
Kepada Tribun Manado, Senin (15/6/2026) pagi, Goinpeace Tumbel mengatakan kebijakan pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan birokrasi pemerintahan pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kebijakan pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan birokrasi pemerintahan merupakan sesuatu yang bertujuan untuk pemberdayaan aparatur birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” ujar lulusan Doktor di Universitas Negeri Makassar itu.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kajian evaluatif terhadap kinerja aparatur maupun kinerja kelembagaan.
Evaluasi itu dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan program pemerintah yang telah ditetapkan.
Dosen di Fakultas Ilmu Soisal dan Hukum (FISH) Unima ini menjelaskan, indikator utama dalam pengangkatan dan penempatan pejabat harus didasarkan pada kinerja aparatur dan organisasi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
“Penilaian itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi serta pencapaian hasil kerja,” katanya.
Goinpeace menilai, sistem reward dan punishment juga penting diterapkan dalam birokrasi pemerintahan.
Menurut dia, aparatur yang memiliki kinerja baik layak mendapatkan penghargaan atau promosi jabatan.
Sementara pejabat dengan kinerja yang kurang optimal dapat dirolling sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.
“Bagi yang kinerjanya baik perlu diberi penghargaan atau promosi jabatan. Kemudian bagi yang kinerjanya relatif kurang baik dirolling sesuai kapasitas kemampuan yang dimiliki pada posisi yang tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pengangkatan dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dan sistem merit, maka akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Rekrutmen, seleksi, pengangkatan, dan penempatan pejabat yang dilandasi sistem berbasis kinerja dan merit system akan menghasilkan kinerja kelembagaan yang maksimal,” tandasnya. (Pet)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini