Dahlan Dahi: Dewan Pers Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Malvyandie Haryadi June 15, 2026 01:21 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mendukung inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Dirinya mengatakan revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak.

"Kami mendukung inisiatif dari Kementerian Hukum untuk merevisi undang-undang hak cipta dan kita sudah berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik ini yang kita anggap sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers Indonesia," kata Dahlan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026).

CEO Tribun Network ini menjelaskan salah satu prinsip yang diusulkan dalam revisi tersebut adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan karya yang dihasilkan wartawan berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Menurutnya, karya jurnalistik juga harus diakui memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers sebagai institusi yang memproduksinya.

"Karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi, harus izin. Dan untuk mendapatkan izin harus membayar royalti. Jadi tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," ujarnya.

"Setelah undang-undang ini berlaku, itu semua harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dan siapa pun yang akan memakai wajib membayar royalti," katanya.

Meski begitu, Dewan Pers menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dijamin. 

Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan tujuan sosial tetap diperbolehkan sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyampaikan dua usulan Dewan Pers terkait revisi UU Hak Cipta.

Menurut Dahlan, pengecualian tersebut berpotensi dimanfaatkan platform digital untuk menggunakan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

Kedua, Dewan Pers mengusulkan agar mekanisme pemungutan royalti tidak hanya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya, hal ini juga memungkinkan kerja sama bisnis langsung atau business to business (B2B) antara perusahaan pers dan platform digital.

Model tersebut, kata Dahlan, telah lama diterapkan di sejumlah negara dengan skema yang berbeda-beda.

Dirinya mencontohkan Amerika Serikat lebih mengandalkan mekanisme B2B.

Sedangkan negara-negara Eropa dan Australia menerapkan model hybrid yang menggabungkan negosiasi langsung dan pengelolaan kolektif.

Dahlan menegaskan dukungan Dewan Pers terhadap revisi UU Hak Cipta bukan ditujukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

Menurutnya, platform digital juga memiliki kepentingan untuk mendukung keberlangsungan pers karena kualitas informasi yang dihasilkan media menjadi bahan baku bagi berbagai layanan digital, termasuk AI.

Dalam konferensi pers ini dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta jajaran anggota Dewan Pers. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.