Eddy Tansil, Namanya Disebut-sebut tapi Orangnya Entah Berada di Mana
Moh. Habib Asyhad June 15, 2026 05:34 PM

Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset koruptor kelas kakap Eddy Tansil dan menyerahkannya ke negara. Namanya disebut-sebut, tapi orangnya entah berada di mana.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Nama Eddy Tansil kembali disebut-sebut. Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung telah menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin, 15 Juni 2026, mengatakan, pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp51.682.537.548,” kata Burhanuddin.

Tak hanya uang tunai, Kejagung juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang disebut Burhanuddin berupa vila.

Ada juga sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Terdapat juga 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Total jenderal, Kejaksaan menyerahkan dana sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada negara.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam memulihkan aset negara yang berasal dari perkara lama, termasuk kasus korupsi yang melibatkan terpidana kasus Eddy Tansil.

Dia bilang, keberhasilan pemulihan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak akan hilang meski waktu terus berjalan. “Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” katanya, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu menilai, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku tindak pidana. Tapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Dia bilang, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut telah berlangsung lama.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Ya, Pak, ya?” tuturnya.

Menurut Purbaya, waktu boleh terus berjalan, tetapi hak negara untuk memperoleh kembali aset yang hilang tidak boleh lenyap.

Oleh sebab itu, kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana. “Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” katanya.

Eddy Tansil adalah terpidana kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group (GKG). Dia kabur sejak Mei 1996, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Hingga kini, meski namanya terus disebut-sebut tapi wujud orangnya tak ada yang tahu.

Terkait aset Eddy Tansil yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara, tentu saja itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara Rp1,3 triliun dari kasus korupsi yang dilakukannya.

Hingga saat ini, terhitung sudah 30 tahun Eddy Tansil menjadi buron. Dan sejak itu, dia tak pernah diketahui secara pasti di mana keberadaannya.

Harapan keberadaan Eddy Tansil pernah terjadi saat Jaksa Agung dipegang oleh Basrief Arief. Ketika itu, 23 Desember 2013, Basrief Arief mengirimkan permintaan ekstradisi kepada pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan,” ujar Basrief saat itu.

Tapi surat ekstradisi tersebut terlupakan seiring waktu. Eddy Tansil tak pernah diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Mengutip Kompas.com, kasus korupsi yang dilakukan Eddy Tansil terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.

Ketika itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan sekaligus mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), AA Baramuli, mengungkap petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada Eddy Tansil tanpa jaminan yang jelas.

Bahkan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu. Mereka adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo.

Dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp1,3 triliun. Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp500 miliar, dan denda Rp30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Setelah vonis, Eddy melawan dengan cara tak biasa. Dia merencanakan pelarian lewat alasan berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996.

Komandan jaga yang harusnya mengawal Eddy Tansil dibeli dengan uang rokok sehingga dia bebas melenggang tanpa pengawalan. Dia juga disebut menyiapkan mobil Suzuki Carry untuk kabur, dan melewati penjaga pintu LP Cipinang tanpa pemeriksaan.

Penjaga pintu LP Cipinang saat itu tak memeriksa mobil Eddy Tansil atas perintah sang komandan yang sudah dibeli dengan "uang rokok". Dan sejak itulah, jejaknya “hilang” entah di mana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.