Ketua YPLP PT PGRI Sumsel Segel Kantor BPH Pakai Gembok, Ini Tanggapan Pembina BPH Ahmad Zulinto
Welly Hadinata June 15, 2026 05:49 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ketua Umum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel), Erwanto, mengambil langkah tegas dengan mengunci dan menyegel kantor yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (15/6/2026).

Pantauan Sripoku.com di lokasi, pintu kantor yang berada di lingkungan kampus tersebut dipasang rantai besi dan digembok.

Selain itu, terpasang spanduk yang menyatakan aset tersebut merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dan tengah berada dalam pengawasan tim kuasa hukum terkait perkara yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel.

Erwanto menegaskan, tindakan tersebut dilakukan karena pihaknya menganggap BPH yang saat ini menempati kantor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami adalah pengurus yayasan yang sah berdasarkan SK AHU Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu kami mengambil langkah untuk mengamankan aset dan kewenangan yayasan yang selama ini diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas," kata Erwanto.

Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan konflik internal kampus dan tidak berkaitan dengan organisasi PGRI secara nasional.

Ia menilai langkah penyegelan dilakukan sebagai upaya menyelamatkan aset yayasan sekaligus menjaga legalitas kampus dan status mahasiswa.

Erwanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan perampasan aset dalam proses hukum berikutnya.

"Yayasan memiliki kewenangan penuh terhadap legalitas kampus. Karena itu kami berkewajiban menyelamatkan aset dan harta yayasan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Kuasa hukum YPLP PT PGRI Sumsel, Muhammad Miftahudin, menyebut langkah yang dilakukan kliennya bukan bentuk perampasan aset, melainkan pengembalian hak kepemilikan yayasan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

"Ini bukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan sertifikat hak milik dan dokumen sarana-prasarana yang kami miliki, aset tersebut tercatat sebagai milik YPLP PT PGRI Sumsel," ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas akademik kampus tidak terganggu karena penyegelan hanya dilakukan pada kantor yang digunakan BPH.

Sementara itu, Pembina BPH, Ahmad Zulinto, menyayangkan tindakan penyegelan tersebut. Menurutnya, sengketa kepemilikan maupun kewenangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.

"Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki atau keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Ini negara hukum. Penyegelan seharusnya berdasarkan keputusan pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak," kata Zulinto.

Ia menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi yang memiliki struktur kelembagaan tersendiri, termasuk badan yang mengelola pendidikan tinggi.

"Kami akan mengambil langkah hukum karena merasa keberatan. Kalau memang nanti diputuskan pengadilan kami salah, saya siap angkat kaki dan menerima keputusan itu secara legawa," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum BPH, Firdaus SH MH, menyatakan pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap SK AHU yang menjadi dasar klaim kepengurusan yayasan dan berencana menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.