TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap jaringan peredaran psikotropika dengan melakukan penangkapan beruntun di empat lokasi berbeda sekaligus. Total ada 118 tablet obat terlarang berbagai jenis dari tangan para pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, rangkaian penangkapan dilakukan oleh petugas di lapangan sejak akhir pekan lalu. Operasi kilat ini berhasil menjaring empat orang tersangka yang bergerak dalam satu jaringan peredaran dari beberapa lokasi yang berbeda di kawasan Pandak dan Sewon.
"Aksi penangkapan maraton ini bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana petugas kepolisian bergerak cepat menyisir lokasi pertama di wilayah Ngeblak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak," ucapnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (30) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan RD, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan berupa 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam.
Tidak berhenti sampai di situ, pada waktu yang hampir bersamaan namun di titik lokasi kedua yang berbeda, petugas di lapangan juga meringkus tersangka lain berinisial MS (23). Dari penangkapan pemuda yang juga berstatus buruh harian lepas ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 5 tablet Atarax Alprazolam.
Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas hingga merembet ke lokasi ketiga di wilayah Juwono, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.
"Di lokasi ketiga ini, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial S (32) atas dugaan tindak pidana menyalurkan atau menyerahkan psikotropika tanpa hak. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan S, yang meliputi 5 tablet Atarax Alprazolam, 4 tablet Euforiss Clonazepam, serta 14 tablet Riklona Clonazepam," ungkapnya.
Setelah berhasil menggulung tiga pelaku di wilayah Kapanewon Pandak, petugas kepolisian langsung melebarkan sayap perburuan menuju lokasi keempat di wilayah Kapanewon Sewon pada malam yang sama.
Tepat pada pukul 21.30 WIB, polisi menggerebek sebuah tempat di Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, dan berhasil menciduk seorang buruh harian lepas berinisial AW (26). Dalam penangkapan keempat ini, petugas menyita barang bukti berupa 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam yang disimpan oleh pelaku.
"Seluruh penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal," kata Rita.
Lebih lanjut, Iptu Rita menegaskan bahwa para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Atas tindakan tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti tablet psikotropika telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus secara mendalam.
"Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Bantul dari peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika ini, demi menyelamatkan generasi muda," tandas Rita.(nei)