Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai wilayah dan jenjang mulai berlangsung hingga Juli 2026 mendatang. Hal yang sama juga berlangsung untuk SPMB PAUD 2026.
Berbeda dengan jenjang lainnya, pendaftaran pada SPMB PAUD umumnya tidak dibuka secara terpadu. Pendaftaran dibuka secara daring maupun luring oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kendati demikian, aturan SPMB PAUD tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026/2027.
Dikutip dari aturan terkait, Senin (15/6/2026), berikut ini syarat usia dan berkas yang wajib dibawa untuk mendaftar SPMB PAUD. Cek ya Ayah-Bunda!
Batas Usia Minimum SPMB PAUD 2026
Dalam Permendikdasmen 3/2025 dijelaskan bila calon murid TK/PAUD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Apabila calon murid baru sudah berusia 5 tahun 6 bulan atau 6 tahun, mereka diperbolehkan mendaftar SD. Dengan catatan murid memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyatakan Permendikdasmen 3/2025 memberi ruang bagi anak berusia paling rendah 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan untuk mendaftar SD.
Namun, calon murid yang berusia 7 tahun dan anak usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan memenuhi kuota daya tampung yang ada. Syarat kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru sekolah tujuan.
Gogot menegaskan, setiap anak memiliki tahapan perkembangan yang berbeda. Sehingga, fleksibilitas usia pendaftar hadir atas dasar untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," tuturnya dikutip dari arsip detikEdu.
Dokumen SPMB PAUD 2026
Seperti yang disebutkan sebelumnya, SPMB PAUD umumnya tidak dilakukan secara daring terpadu, melainkan daring atau luring di PAUD tujuan. Namun, Pemprov DKI Jakarta menggelar SPMB PAUD secara terpadu melalui tautan https://spmbpaud.jakarta.go.id/.
Berbagai dokumen SPMB PAUD yang bisa dipersiapkan Ayah-Ibu, yakni:
- Akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK).
Syarat dokumen lain dan jadwal penerimaannya bisa dipastikan dengan mengunjungi media sosial atau lokasi PAUD tujuan secara langsung.
Demikianlah informasi tentang SPMB PAUD 2026. Yuk segera kunjungi PAUD tujuan Ayah-Bunda!





