TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rafif Arsyad Maulidi, seorang siswa SMK NU Miftahul Falah, Kudus, Jawa Tengah menjadi saksi dalam sidan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).
Meski tak ikut duduk di ruang sidang karena terhalang batasa usia, Rafif tetap hadir di Gedung MK.
Ia juga memberikan keterangan sebagai saksi secara tertulis.
Diketahui, Rafif adalah seorang siswa kelas IX yang pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program makan bergizi gratis (MBG).
"Harapan saya anggaran MBG itu tidak memangkas anggaran pendidikan," kata Rafif saat diwawancarai usai sidang.
Menurut dia kondisi guru-guru saat ini, di banyak daerah termasuk di sekolahnya masih kurang sejahtera.
"Saya melihat guru-guru, enggak cuma di Kudus, enggak cuma di Jakarta terutama di 3T itu kurang sejahtera," tuturnya.
Sama seperti isi suratnya, harapan Rafif dalam sidang di MK ini supaya jatah anggaran dari program MBG dialihkan untuk menambah tunjangan atau kesejahteraan guru.
"Harapan saya anggaran itu dialokasikan untuk guru-guru honorer," ujarnya.
"Guru honorer itu masih digaji 400 sampai 700 ribu dan itu belum sejahtera," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang, guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah.
Itu terjadi setelah berlakunya APBN 2026 yang mengakomodasi program MBG.
Iman menyebut terdapat guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang digaji antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Menurut catatannya, praktik tersebut terjadi di lebih dari 10 kabupaten/kota.
Ia juga menyebut banyak guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari menjadi pengemudi ojek online, membuka usaha kantin, hingga bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Iya yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu,” jelas Iman kepada wartawan.
Selain itu Iman juga menyebut ihwal wilayah lainnya yang di mana guru-guru mendapat gaji di bawah Rp500 ribu setiap bulannya.
"Kabupaten Dompu Rp139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500," ungkap Iman.
Di sisi lain, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena pemenuhan gizi dinilai menjadi prasyarat penting bagi proses belajar siswa.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).
Luky juga menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan sosial.
Baca juga: Uji Materi UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu PHK Guru hingga Gaji Rendah
Melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.