Alasan Bupati Soal Oknum Camat di Bengkulu Selatan Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah Belum Dinonaktifkan
Hendrik Budiman June 15, 2026 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin memberikan penjelasan terkait belum dinonaktifkannya seorang oknum camat yang diduga mengamuk hingga memecahkan meja di lingkungan sekolah. 

Diketahui, aksi protes yang dilakukan Camat tersebut terjadi di ruang Tata Usaha SMPN 1 Bengkulu Selatan, pada Jumat (29/5/2026) lalu karena tidak menerima nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) anaknya yang dinilai rendah.

Rifai Tajuddin mengungkapkan, saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sedang ditelaah untuk memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum sanksi dijatuhkan.

“Untuk menurunkan dari jabatan itu bisa kami lakukan. Sifatnya sementara, yakni dinonaktifkan terlebih dahulu dan itu harus kami usulkan ke BKN. Nanti BKN yang akan menentukan apakah pemberhentian sementara tersebut dapat diterapkan atau tidak,” ujar Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (15/6/2026).

Laporan yang disampaikan harus lengkap dan terperinci agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penjatuhan sanksi.

Menurutnya, keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau laporannya tidak lengkap dan tidak rinci, nanti BKN bisa saja menilai sanksi yang diajukan tidak sesuai. Karena itu saya tidak ingin keputusan yang diambil justru harus bolak-balik diperbaiki,” katanya.

Ia meminta masyarakat bersabar karena pemerintah daerah masih menunggu proses administrasi dan kajian yang sedang berjalan.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil.

“Jadi saya minta bersabar. Saya juga tidak ingin gegabah dan kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan arahan, termasuk kemungkinan dinonaktifkan dari jabatannya,” jelas Rifai.

Hingga saat ini Camat Seginim masih menjalankan tugas seperti biasa karena belum ada keputusan resmi terkait penonaktifan.

Jika nantinya dinonaktifkan, maka jabatan tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, Rifai mengaku telah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelusuri penyebab terjadinya peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan tidak bisa dilihat hanya dari akibat yang ditimbulkan, tetapi juga harus memahami faktor-faktor yang melatarbelakanginya.

Ia juga menegaskan pentingnya memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak, termasuk siswa yang terlibat dalam persoalan tersebut.

“Saya akan melihat terus bagaimana kondisi anak tersebut, termasuk terkait kemampuan akademiknya dan apakah ada pengaruh dari pengurangan waktu yang terjadi,” tegas Rifai.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan penanganan kasus Camat Seginim dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil kajian serta keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

LHP Inspektorat Rampung

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait kasus oknum camat yang diduga mengamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan karena tidak menerima nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya.

Meski hasil pemeriksaan telah rampung, penentuan nasib camat tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Diketahui, aksi protes yang dilakukan Camat tersebut terjadi di ruang Tata Usaha SMPN 1 Bengkulu Selatan, pada Jumat (29/5/2026) lalu. 

Menyusul kejadian tersebut, Inspektorat Bengkulu Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk camat yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Susmanto mengatakan proses pemeriksaan telah selesai dan kini memasuki tahapan selanjutnya.

Hasil Sidang Baperjakat Tentukan Sanksi Pada Camat

Hasil pembahasan dalam sidang Baperjakat nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Bengkulu Selatan dalam menentukan langkah atau keputusan terhadap camat yang bersangkutan.

Selain itu, Pemkab Bengkulu Selatan juga akan melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Menurutnya, apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, maka sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis.

Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembebasan dari jabatan (nonjob), penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

Pemkab Bengkulu Selatan memastikan seluruh proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku guna menjaga profesionalitas aparatur sipil negara serta pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Pemkab Bengkulu Selatan masih menunggu hasil pembahasan Baperjakat sebelum keputusan final terkait sanksi terhadap camat tersebut ditetapkan oleh Bupati Bengkulu Selatan.

Kronologi Camat Ngamuk

Insiden yang melibatkan seorang oknum camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan setelah yang bersangkutan diduga meluapkan emosi di lingkungan sekolah karena tidak terima dengan nilai yang diperoleh anaknya.

Peristiwa yang disebut-sebut berujung pada kerusakan meja di SMPN 1 Bengkulu Selatan itu kini menuai perhatian publik dan berbagai pihak terkait.

Pada Jumat sekolah tetap melaksanakan aktivitas belajar seperti biasa dan tidak ada kebijakan work from home (WFH).

Saat datang ke sekolah, wali murid tersebut langsung menunjukkan emosi.

Pihak sekolah mengaku terkejut karena sebelumnya telah menjelaskan kronologi dan sistem penilaian TKA yang memang sudah menjadi ketentuan.

Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan Liasrawati mengatakan, kejadian bermula saat seorang wali murid mendatangi sekolah pada Jumat (29/5/2026).

Kedatangan orang tua siswa yang diketahui merupakan salah satu oknum camat di Bengkulu Selatan itu untuk menanyakan nilai anaknya yang rendah pada hasil TKA.

Diduga tidak menerima nilai anaknya rendah, padahal selama ini dikenal berprestasi dan mendapat ranking di kelas, wali murid tersebut tiba-tiba emosi hingga memecahkan meja yang berada di ruang tata usaha sekolah.

“TKA ini perdana dilakukan tahun ini di seluruh sekolah. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya anjlok. Selama ini anak tersebut ranking dan nilainya juga baik,” ujar Liasrawati saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (2/6/2026).

“TKA itu bukan kehendak sekolah ataupun kepala sekolah, karena semuanya berasal dari sistem aplikasi. Pada dasarnya kami berharap nilai seluruh siswa baik,”sambungnya.

Kerusakan meja tersebut merupakan aset lembaga pendidikan.

Karena itu, Liasrawati mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas pembina yang menaungi bidang SMP, meski belum melapor langsung ke Kepala Dinas Pendidikan.

“Memang saya belum melapor langsung ke atasan, tetapi saya melaporkannya secara berjenjang sesuai aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, pihak Inspektorat juga dikabarkan akan mendatangi sekolah untuk melihat langsung kondisi dan mendengarkan kronologi kejadian.

Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan sekolah dan dianggap sebagai tindakan arogan.

Sebagai informasi, TKA baru pertama kali dilaksanakan tahun ini dengan sistem pengerjaan soal menggunakan komputer.

Pelaksanaan ujian diawasi ketat oleh pengawas serta kamera CCTV untuk memastikan tidak adanya kecurangan selama ujian berlangsung.

Selain itu, kepala sekolah menjelaskan bahwa pada Senin (1/6/2026), orang tua siswa tersebut telah kembali mendatangi sekolah untuk meminta maaf atas kejadian yang terjadi.

Menurut Liasrawati, wali murid tersebut mengakui kesalahannya dan telah berupaya mengganti meja yang rusak akibat kejadian tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.