TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial ES (39), di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi penadah ban truk hasil curian.
Ia membeli ban truk curian menggunakan dana perusahaan dan memasang ban untuk armada di perusahaan tempat ia bekerja.
ES diketahui berprofesi sebagai supervisor salah satu perusahaan kontraktor pertambangan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap ES atas kasus tindak pidana penadahan barang hasil curian dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
ES ditangkap di tempat kerjanya yang beralamat di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tim URC Buser 77 telah mengamankan pelaku penadahan berinisial ES. Kasus ini merupakan pengembangan dari aksi pencurian ban yang merugikan korban hingga Rp192.500.000," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026), melansir Tribun Sultra.
Baca juga: Modus Pura-pura Hendak Salat, Cara Culas Pencurian Kotak Amal Masjid di Ketro Ponorogo Terekam CCTV
Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Rp1,2 Miliar di Surabaya, Korban Bantah Relasi Khusus dengan Terdakwa
Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama RA nekat menggasak puluhan ban luar dan ban dalam sebuah truk dari gudang milik PT Cemerlang Mandiri Abadi.
Gudang tersebut berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ES.
Modus operandi yang digunakan ES adalah tergiur membeli barang tersebut karena harganya yang jauh di bawah pasaran.
ES membeli 34 buah ban luar dan 65 buah ban dalam truk hasil curian tersebut.
Polisi juga mencatat keterlibatan pihak lain, yakni DMAG alias Gofur, yang ikut membeli dan menjual kembali barang-barang tersebut di sebuah bengkel di Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Baca juga: Bule Bikin Onar di Ponorogo, Lakukan Pencurian di Toko, Pelaku Pakai Modus Tukar Uang
Berdasarkan hasil interogasi tersangka ES memanfaatkan jabatan dan dana perusahaan tempatnya bekerja untuk bertransaksi.
Transaksi pertama 11 April 2026, ES membeli 15 buah ban luar dump truk seharga Rp51.000.000 atau Rp3,4 juta per buah.
Ban tersebut dikirim ke Morowali untuk dipasang pada armada dump truk di perusahaan tempatnya bekerja.
Transaksi kedua 19 April 2026, ES kembali membeli 15 buah ban luar dengan skema dan harga yang sama Rp51.000.000 menggunakan uang perusahaan.
Pembelian tersebut menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Di mana, ES mengatur langsung dana pembelian tersebut, karena posisinya sebagai supervisor.