TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG – Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial T, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan dilakukan Minggu (14/6/2026). Saat ini T sudah ditahan di Mapolres Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat mengatakan penanganan kasus berada di Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA dan Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang PPO Polres Malang.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres PPA dan PPO Polres Malang. Sudah penetapan tersangka dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” kata Taat, Senin (15/6/2026).
Menurut Kapolres, selama penyelidikan T bersikap kooperatif. Ia datang sendiri ke Mapolres Malang untuk memberikan keterangan, bukan dijemput petugas.
Baca juga: 4 Fakta Oknum Kyai Pelaku Pelecehan di Malang dan Peran Yakuza Maneges Kediri Saat Dampingi Korban
Baca juga: Sosok Oknum Kyai Digelandang ke Polres Malang, Yakuza Maneges Laporkan Pelecehan Santriwati
“Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti. Karena itu status T naik dari terduga menjadi tersangka, lalu dilakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan korban ke kelompok Yakuza Maneges. Sabtu 13/6/2026 sore, kelompok tersebut mendampingi korban ke Satres PPA dan PPO Polres Malang untuk pemeriksaan awal.
Kuasa hukum Yakuza Maneges Moh Hatta menyebut ada empat santri yang melapor mengalami tindakan asusila dari T. Rincian perbuatan tidak diuraikan secara grafis untuk melindungi korban sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU TPKS.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti. T dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS.
(Luluul Isnainiyah/TribunMataraman.com)