Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional terus dilakukan jajaran Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam razia yang digelar di Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Senin (15/6/2026), polisi berhasil mengamankan 200 liter miras tradisional jenis sopi yang diangkut menggunakan bus penumpang rute Ambon-Piru.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Salahutu, AKP Aris bersama Wakapolsek Salahutu, Ipda. Rudy R, dan melibatkan sejumlah personel Polsek Salahutu.
Kapolsek Salahutu, AKP Aris, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIT dengan sasaran kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan umum.
Dalam razia itu barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat turut diperiksa.
Menurutnya, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras tradisional yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuan razia ini untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu,” jelas AKP Aris.
Baca juga: Kenaikan BBM Picu Penyusutan Ukuran Tahu Tempe, Pedagang: Kami Kurangkan Bahan
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Jadi Tantangan Baru di Ambon, Pengusaha Muda Minta Jamin Pasokan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kawasan Dusun Pohon Mangga, petugas menemukan sebanyak 200 liter sopi yang dikemas dalam delapan karton dan dua karung.
Ratusan liter miras tradisional tersebut diketahui diangkut atau dititipkan menggunakan bus Ambon-Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU yang baru tiba dari jalur penyeberangan Waipirit-Tulehu.
Temuan itu kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah peredarannya di wilayah Pulau Ambon dan sekitarnya.
Kapolsek bersama personel juga memberikan peringatan kepada para pengemudi angkutan umum agar tidak menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras dalam bentuk apa pun.
Menurut AKP Aris, keterlibatan kendaraan umum dalam distribusi miras ilegal dapat berdampak pada meningkatnya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
“Personel memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak mengangkut barang titipan berupa miras jenis apa pun. Miras yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Salahutu sebagai barang bukti,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa 200 liter sopi kemudian dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut.
Razia berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif tanpa adanya gangguan selama pelaksanaan kegiatan.
Polsek Salahutu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan razia terhadap peredaran minuman keras tradisional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Khususnya di jalur masuk Pulau Ambon yang menjadi akses distribusi barang dari sejumlah wilayah di Maluku.(*)