Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, Muhammad Reza Mony, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait laporan polisi yang menyeret salah satu anggota organisasinya.
Reza Mony yang juga merupakan anggota DPRD Maluku hingga kini belum memberikan tanggapan atas kasus yang melibatkan Direktur CV Kenshin Logistik, Zulkifli.
Padahal, nama Zulkifli tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polsek Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait hak-hak pekerja yang disebut belum dibayarkan.
Baca juga: Jadwal KM Nggapulu 16 Juni - 7 Juli 2026: Berlayar ke Bau Bau, Namlea, Ambon, Bitung
Baca juga: Kunci Gitar Tiada Manusia Yang Sempurna - Abay, Intro : Am Dm G C
Kasus ini bermula dari laporan Jasman Hasan (53), nelayan asal Dusun Kilwaru, Desa Geser, yang mengaku mengalami kerugian materiil setelah bekerja sama dengan CV Kenshin Logistik dalam proyek pembangunan talud.
Dalam laporan yang dibuat pada 1 Mei 2026, Jasman melaporkan Direktur CV Kenshin Logistik Zulkifli, pengawas teknis Said Kuleh alias Amor, serta Site Manager Rudi.
Namun perhatian publik tertuju kepada Zulkifli karena selain menjabat sebagai Direktur CV Kenshin Logistik, ia juga diketahui merupakan salah satu pengurus HIPMI Maluku.
Jasman menilai seorang pengusaha yang tergabung dalam organisasi pengusaha muda semestinya mampu menjaga komitmen dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
"Salah satunya dengan tidak menunda hak dari masyarakat kecil seperti saya," kata Jasman.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berujung pada proses hukum.
"Bagaimana seorang pengusaha mau dipercaya jika hal kecil ini saja tidak diselesaikan secara baik sehingga kasus ini harus dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Klaim Hak Belum Dibayar
Jasman mengaku persoalan tersebut bermula pada Juli 2025 ketika pihak CV Kenshin Logistik melakukan peninjauan lokasi proyek talud di lahan miliknya di Desa Geser.
Saat itu, rumah miliknya digunakan sebagai kantor operasional proyek dengan nilai sewa Rp700 ribu per bulan.
Namun, dari kesepakatan tersebut, ia mengaku hanya menerima pembayaran selama satu bulan, yakni pada Agustus 2025.
Lima bulan pembayaran berikutnya disebut tidak pernah diterima.
Selain itu, Jasman mengaku diminta menyediakan material lokal berupa batu, pasir dan kebutuhan proyek lainnya serta membantu penyediaan tenaga kerja.
Ia juga mengaku dijanjikan akan direkrut sebagai karyawan perusahaan selama proyek berlangsung dengan memperoleh gaji dan tunjangan.
Namun hingga proyek selesai, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.
Akibatnya, Jasman menghitung total kerugian yang dialaminya mencapai Rp37.850.200.
Nilai itu terdiri dari tunggakan sewa rumah sebesar Rp3,5 juta serta gaji dan tunjangan yang diklaim belum dibayarkan sebesar Rp34.350.200.
Berbulan-bulan menunggu kepastian, Jasman akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia mengaku tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial akibat persoalan yang tak kunjung diselesaikan.
"Sampai sekarang saya masih menunggu kejelasan. Yang saya minta hanya hak-hak yang memang menjadi kesepakatan sejak awal," katanya.
Zulkifli Enggan Menjelaskan
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Zulkifli tidak memberikan penjelasan terkait substansi laporan yang diajukan Jasman.
Ia hanya menyebut persoalan tersebut nantinya akan ditangani oleh bagian keuangan perusahaan yang masih berada di Geser.
"Nanti Jasman berurusan dengan orang keuangan yang masih berada di Geser," ujar Zulkifli.
Sementara itu, dua pihak lain yang turut dilaporkan, yakni Said Kuleh alias Amor dan Site Manager Rudi, juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Jasman berharap laporan yang telah disampaikan ke Polsek Geser dapat segera ditindaklanjuti sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat diselesaikan.(*)