Kejaksaan Agung menegaskan tidak menemukan keterkaitan antara Kepala BGN, Nanik S Deyang dengan kasus dugaan korupsi program MBG yang tengah ditangani.
Pernyataan itu disampaikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidikan yang dilakukan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Kepala BGN dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini hanya menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kejagung juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.