SURYA.CO.ID, SURABAYA - Setelah proses pencairan gaji ke-13, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai menerima pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.
Proses pencairan Gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN Pemprov Jatim berjalan bertahap tapi dipastikan segera tuntas.
Pemprov Jatim menyatakan pencairan Gaji ke 13 terus berjalan dan saat ini hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pencairan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengatakan pencairan gaji ke-13 telah dimulai sejak 2 Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya, gaji ke-13 sudah cair. Hampir 100 persen OPD sudah cair. Mulai tanggal 2 Juni kita sudah mencairkan gaji ke-13,” ujar Yasin saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Bakal Molor? Menkeu Purbaya Belum Beri Kepastian
Mohammad Yasin menjelaskan, proses pencairan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama berupa pembayaran gaji ke-13, sedangkan tahap kedua adalah pencairan TPP ke-13.
“Kami sudah mencairkan gaji ke-13 dan prosesnya memang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah pembayaran gaji ke-13, kemudian tahap kedua adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13,” katanya.
Menurut Yasin, pencairan TPP ke-13 baru dapat dilakukan setelah TPP reguler bulan Mei dibayarkan karena besarannya menjadi acuan dalam perhitungan hak yang diterima ASN.
“Hal ini karena komponen pembayaran TPP mengacu pada besaran TPP yang diterima pada bulan Mei,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pembayaran TPP Mei selesai di masing-masing perangkat daerah, OPD dapat mengajukan pencairan TPP ke-13 kepada BPKAD.
“Setelah TPP perangkat daerah cair, kemudian bisa mengajukan gaji dan TPP ke-13. Tapi hampir sudah 100 persen semua perangkat daerah cair. Aman,” pungkas Yasin.
Pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur dipastikan hampir rampung seiring selesainya proses pencairan TPP pada perangkat daerah.