Pelaku UMKM di Blok M Square Dapat Pendampingan Sertifikasi Halal, Dibuka Sampai 19 Juni 2026
Satrio Sarwo Trengginas June 15, 2026 11:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Monas Halal Center bersama Koperasi Konsumen Pasar Jaya Blok M (KKP Jaya Blok M) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM serta pedagang di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 13-19 Juni 2026 di area Mutiara 3 Lantai UG Blok M Square. 

Program ini dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menyasar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal maupun yang ingin memahami proses pengurusannya.

Melalui program tersebut, para pelaku usaha diberikan informasi mengenai tahapan pengurusan sertifikasi halal sekaligus pendampingan administrasi yang diperlukan.

"Kami berharap para pedagang tidak menunda lagi pengurusan sertifikasi halal karena selain menjadi kewajiban hukum, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar," ujar Ketua Pelaksana sekaligus Ketua LP3H Monas Halal Center, Arial Saputra, Senin (15/6/2026).

Selain layanan pendampingan sertifikasi halal, panitia juga menghadirkan layanan informasi dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. 

Kegiatan tersebut turut dilengkapi dengan sosialisasi program BAZNAS-BAZIS yang ditujukan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pelaku UMKM.

Pimpinan Yayasan Monas Pondok Labu Nusantara, Arie Monas, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Menurut dia, program ini dapat membantu meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas dan kualitas produk yang dipasarkan.

"Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang sangat penting bagi perkembangan usaha dan perlindungan konsumen. Semoga program ini memberikan manfaat luas bagi para pedagang dan pelaku UMKM," ujar Arie.

Adapun program ini terbuka bagi berbagai jenis usaha, mulai dari makanan dan minuman, usaha katering, produk olahan UMKM, roti dan kue, minuman kemasan, hingga produk rumah tangga yang masuk kategori halal.

Berita terkait

  • Baca juga: Uji Coba Transjabodetabek Blok M-Bandara Berakhir, Tarif Rp 3.500 Masih Berlaku Sementara
  • Baca juga: Kasus Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei di Blok M, Polisi Buka Peluang Adili Pelaku di Indonesia
  • Baca juga: Tarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pramono: Tak Mungkin Rute Blok M - Bandara Tetap Rp3.500

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.