TRIBUNJATIM.COM - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dipecat setelah mengungkap dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampus.
Pemecatan tersebut kemudian berujung pada sengketa ketenagakerjaan yang kini ditempuh melalui jalur hukum.
Kasus ini bermula ketika R melaporkan dugaan praktik publikasi ilmiah pada jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah akademisi.
Namun, alih-alih menghentikan laporannya, R justru menghadapi sanksi pemecatan dari pihak kampus.
Baca juga: Cerita Dosen S3 Lulusan Kampus Luar Negeri Digaji Rp2,3 Juta Sebulan, Hanya Cukup untuk Makan
R diketahui menolak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, ia kini berupaya memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sekedar informasi, jurnal predator sendiri merupakan publikasi ilmiah yang kerap dikritik karena mengabaikan standar akademik, termasuk proses peninjauan sejawat (peer review).
Praktik ini umumnya berorientasi pada keuntungan finansial dengan menarik biaya publikasi dari penulis tanpa disertai proses evaluasi dan penyuntingan yang memadai terhadap naskah yang diterbitkan.
Menurut LBH Yogyakarta, laporan yang disampaikan R berkaitan dengan dugaan pemanfaatan publikasi pada jurnal predator untuk kepentingan kenaikan jabatan akademik hingga pengajuan guru besar.
Di sisi lain, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) yang menaungi UAJY menegaskan pemecatan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Pengacara LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, mengatakan persoalan bermula saat R menemukan sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal yang diduga bermasalah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi Scopus guna memastikan status jurnal yang dipersoalkan.
Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Wetub menjelaskan jurnal yang dimaksud merupakan jurnal yang sudah tidak aktif.
"Jurnal-jurnal itu tidak bisa dilanjutkan lagi dan itu sudah teridentifikasi oleh Scopus," kata Wetub," ujarnya, Jumat (12/6/2026).
"Jadi konteks ini, R dosen yang melaporkan dan dia dapat PHK. Scopus membalas bahwa benar, sudah didiskontinu, tidak bisa dilanjutkan jurnal itu, tapi dipaksakan untuk dipakai di situ," jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kisah Dosen di Surabaya, Sudah 15 Tahun Mengabdi Gaji Masih Rp4 Juta: Boro-boro Kontrak Rumah
LBH menyebut dugaan penggunaan jurnal predator yang dilaporkan R sejauh ini ditemukan pada akademisi di satu fakultas.
Meski begitu, belum diketahui apakah praktik serupa juga terjadi di fakultas lain.
LBH Yogyakarta mengungkapkan sebelum pemecatan dilakukan, R diberi tiga pilihan oleh pihak kampus dan yayasan.
Pilihan pertama adalah mencabut laporan serta meminta maaf. Pilihan kedua mengundurkan diri.
Sedangkan pilihan ketiga berupa pemberhentian tidak hormat jika dua opsi sebelumnya ditolak.
Namun, R memilih tidak mengambil ketiga opsi tersebut.
Setelah menerima keputusan pemecatan, ia mengajukan keberatan kepada yayasan.
"Tapi tidak ditanggapi oleh pihak yayasan," kata Wetub.
Pada Mei 2026, R kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Yogyakarta.
Sejak saat itu sejumlah pertemuan bipartit digelar bersama Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta.
Namun, R memilih tidak mengambil ketiga opsi tersebut.
Setelah menerima keputusan pemecatan, ia mengajukan keberatan kepada yayasan.
"Tapi tidak ditanggapi oleh pihak yayasan," kata Wetub.
Pada Mei 2026, R kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Yogyakarta.
Sejak saat itu sejumlah pertemuan bipartit digelar bersama Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta.
"Sudah tiga kali kita bipartit pertemuannya dan hasilnya dari Yayasan maupun UAJY masih tetap pada poin mereka bahwa apa yang mereka lakukan terkait dengan PHK yang dilakukan oleh Yayasan itu sudah benar," tutur Wetub.
Baca juga: 2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan
LBH menilai tindakan R justru merupakan bagian dari upaya menjaga integritas akademik.
"Padahal menurut kami secara substansi apa yang dilakukan oleh R itu merupakan bagian dari kebebasan akademik dan dia melaporkan terkait dengan integritas akademik, jurnal predator dan seterusnya. Itu seharusnya dia dilindungi," ucap Wetub.
Menurut LBH, sengketa yang sedang berjalan mencakup dua persoalan utama.
Pertama mengenai keabsahan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak kampus dan yayasan.
Pihaknya juga menyoroti hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai masih harus dipenuhi.
"Dan juga sebenarnya ada hak-hak lain di dalam kampus yang harusnya dibayar oleh pihak Yayasan. Kami tidak tahu yayasan itu akan membayar hak-haknya atau tida," ucap Wetub.
Wetub menyampaikan, fokus utama kliennya bukan soal kompensasi setelah dipecat melainkan responsnya terkait integritas akademik buntut dugaan jurnal predator.
Perkara tersebut kini berlanjut ke mekanisme tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
"Untuk melanjutkan mekanisme tripartit itu nanti akan ada dari pihak pekerja yaitu R dan akan didamping oleh LBH, pihak Disnaker, maupun dari pihak Yayasan (Slamet Rijadi Yogyakarta) atau pihak UAJY," terang Wetub.
Wetub memperkirakan, pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan mendatang.
Sementara itu, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta membenarkan telah memberhentikan dengan tidak hormat R yang sebelumnya mengajar di Fakultas Hukum UAJY.
Namun yayasan menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba.
"Proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," ungkap pihak yayasan, Jumat (12/6/2026).
YSRY menyatakan, setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.
"Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," tegas YSRY.
Yayasan juga menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh R.
"Kami meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak," imbuh YSRY.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.