Terungkap Motif dan Kronologi Lengkap Penikaman di Tikala Kumaraka Manado, Pelaku Bangunkan Korban
Dewangga Ardhiananta June 16, 2026 09:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini motif dan kronologi lengkap kasus penikaman di Tikala Kumaraka, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (13/6/2026).

Penikaman ini menyebabkan seorang pria berinisial ZRM (24) meninggal.

Pelaku penikaman 2 orang yakni JM alias Joshua (19) dan MD alias Marcelino.

Motif di balik kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) ini terungkap.

Pelaku Joshua dan Marcelino nekat menganiaya korban hingga tewas karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah lama dipendam.

Kasatreskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto kepada wartawan Tribun Manado Ferdi Guhuhuku, Sabtu (13/6/2026) mengungkapkan sakit hati jadi pemicu terjadinya penikam.

“Motifnya karena para tersangka sakit hati kepada korban yang menceritakan kejelekkan tersangka kepada orang lain,” ungkapnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan tim peristiwa tersebut bermula dari hubungan yang kurang harmonis antara pelaku dan korban. 

Pelaku mengaku menyimpan rasa kesal terhadap korban akibat persoalan pribadi yang terjadi sebelumnya.

“Sehingga terjadinya penganiayaan yang berujung maut,” tandasnya.

Menurut Kasat, korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang diderita. 

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian tidak lama setelah kejadian berlangsung.

“Penyidik juga masih terus mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Kronologi Penikaman

Polresta Manado membeberkan kronologi aksi dua pelaku kasus pembunuhan di Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (13/6/2026).

Kedua pelaku yakni JM dan MD menikam korban ZRM sebanyak lima kali di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Sebelum peristiwa tragis ini, korban ZRM tengah tidur di kediamannya di Tikala Kumaraka. 

Kedua pelaku datang ke tempat korban. 

Salah satu dari mereka membawa pisau. 

Begitu tiba, pelaku membangunkan korban terlebih dulu.

Di dalam rumah tersebut, korban tak sendiri ada saksi S (47).

Begitu korban bangun ia langsung dihujani tikaman berkali-kali di bagian dada. 

"Korban awalnya sedang tidur lalu dibangunkan oleh pelaku lalu ditikam," terang Kasatreskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto kepada wartawan Tribun Manado Ferdi Guhuhuku, Sabtu (13/6/2026). 

Sementara itu, saksi berinisial S (47) yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung lari menyelamatkan diri.

Pihak Polresta Manado menyebut, total ada lima tusukan yang bersarang di dada korban. 

AKP Elwin menjelaskan kedua pelaku melakukan penikaman secara bergantian terhadap korban. 

"Kedua pelaku melakukan penikaman secara bergantian kepada korban," terang dia.

Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, namun nyawanya tidak tertolong.

Reaksi cepat ditunjukkan oleh aparat kepolisian dalam memburu pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk kedua tersangka.

Sebelum penangkapan, Kapolsek Wenang AKP Dr. H. Ronald Varit Sabaja, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono sempat menegaskan komitmennya.

“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tim terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja sama yang baik serta dukungan informasi dari masyarakat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian,” ujar AKP Elwin.

Pelaku Dilumpuhkan

Korban berinisial ZRM (23), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, meninggal dunia akibat sejumlah luka tikaman yang dialaminya saat berada di salah satu rumah kos di Kelurahan Tikala Kumaraka. 

Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, namun nyawanya tidak tertolong.

Sedangkan pelakunya, kedua pelaku masing-masing berinisial JM alias Joshua (19) dan MD alias Marcelino telah ditangkap dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja sama yang baik serta dukungan informasi dari masyarakat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian,” ujar AKP Elwin.

Kata Kasat, setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. 

Namun saat proses pencarian berlangsung, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi cuaca hujan.

Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penikaman terhadap korban.

“Tim melakukan tindakan tegas karena kedua pelaku berusaha melarikan saat ditangkap,” tegas Kasat.

Elwin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Mantan Kapolsek Malalayang ini, menambahkan saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

(TribunManado.co.id)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.