TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah pusat bakal menetapkan empat kawasan menjadi hutan adat di wilayah Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sorong Selatan, jarak dari Teminabuan (ibu kota kabupaten) menuju Distrik Konda adalah sekitar 15,2 kilometer.
Perjalanan ini umumnya dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Diketahui, pemerintah rencananya bakal melepas kawasan menjadi hutan adat yakni milik suku Afsya, Nakna, Gemna, dan Yaben, di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan.
Baca juga: Kejari Sorong Selidiki Dugaan Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Sorong Selatan Rp6 M
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Sarteis Yulian Sagri.
Sarteis mengatakan, awalnya ada enam yang diajukan ke pemerintah pusat, namun empat wilayah yakni suku Afsya, Nakna, Gemna, dan Yaben, bakal ditetapkan menjadi hutan adat.
Sementara, dua wilayah lain masih tertunda, sebab masih terjadi pro dan kontra, antara sesama masyarakat adat Sorong Selatan.
"Kita sedang atur waktu dalam waktu dekat Menteri Lingkungan Hidup yang datang ke Konda, agar menyerahkan itu secepatnya," ujar Sarteis kepada TribunSorong.com, Senin (15/6/2026).
Pihaknya menegaskan lewat penetapan empat hutan adat ini pemerintah pusat dan daerah, selalu berkomitmen menjaga hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Baca juga: DLH Sorong Selatan Soroti Penumpukan Sampah di Perairan Pelabuhan Teminabuan
Tak hanya itu, penetapan empat hutan adat di Distrik Kanda, Sorong Selatan, bakal menjadi pikajakan agar masyarakat adat lain bisa ikut ajukan wilayah adat mereka di pemerintahan.
"Saya belum bisa pastikan luasan hutan adat yang bakal ditetapkan, namun jelas jumlah sekitar ribuan hektar lahan di sana," katanya.
"Kalau sudah adat penetapan hutan adat, maka izin konsesi pun bakal dibatalkan."
Pihaknya mengakui, sebelum diajukan lima wilayah di Konda masuk hutan adat, sejumlah izin konsesi sawit sudah lebih dulu masuk.
Meski begitu, atas dukungan masyarakat adat dan kolaborasi bersama berbagai pihak, maka hari ini pemerintah telah setujui agar empat wilayah dimasukkan jadi hutan adat.
Baca juga: Sorong Selatan dan 5 Kabupaten Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu 10 Mei 2026
Luas Hutan di Sorong Selatan
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan, sebagian besar wilayah Kabupaten Sorong Selatan merupakan kawasan hutan.
Secara keseluruhan, luas kawasan hutan di Sorong Selatan mencapai lebih dari 300.000 hektare yang terbagi ke dalam beberapa fungsi kawasan (berdasarkan data historis kehutanan BPS):
Tutupan hutan di Sorong Selatan didominasi oleh Hutan Lahan Kering Primer dan Hutan Lahan Kering Sekunder, serta sebagian kecil berupa hutan rawa dan hutan mangrove (bakau) di wilayah pesisir.
Saat ini, pemerintah dan masyarakat adat setempat juga gencar mendorong penetapan ratusan ribu hektare hutan tersebut menjadi Hutan Adat guna menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal. (tribunsorong.com/safwan ashari)