Sejoli Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap Polisi Usai Terekam CCTV Saat Beraksi
Muliadi Gani June 16, 2026 02:52 PM

 

PROHABA.CO -  Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Depok berhasil mengamankan sejoli berinisial F (31) dan DF (22) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga yang beraksi di wilayah Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kedua sepasang pelaku tersebut yang terdiri dari seorang pria dan seorang wanita ini ditangkap pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan di kawasan Jalan Madrasah, tidak jauh dari lokasi kejadian setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban berinisial H.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku saat menjalankan aksinya.

“Berdasarkan analisa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku laki-laki mengeksekusi motor, sementara rekan wanitanya bertugas memantau situasi di lokasi,” ujar Hendra, Selasa (16/6/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di Jalan Juragan Sinda Raya pada Senin (8/6/2026) lalu.

Baca juga: Rumah Pensiunan di Aceh Tamiang Dibobol Maling, Sejumlah Barang Elektronik Raib

Baca juga: Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Serang, Sudah Beraksi di 15 Lokasi

Pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada waktu subuh untuk melancarkan aksinya.

Namun aksi keduanya tidak berlangsung mulus.

Rekaman CCTV yang merekam kejadian secara jelas menjadi kunci utama polisi dalam mengungkap identitas dan ciri-ciri pelaku serta pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.

Setelah mendapatkan petunjuk kuat, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga hasil curian, rekaman CCTV saat aksi berlangsung, serta pakaian yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Saat ini, pasangan pelaku tersebut telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, F dan DF dijerat dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Baca juga: Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah, Terjerat Kasus Curanmor

Baca juga: Polsek Muara Satu Amankan Pria Diduga Pelaku Curanmor, Satu Kabur

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.