TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Menurut Pigai komentar Komnas HAM tersebut “sangat dangkal” dan tidak mengerti prinsip HAM.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” tegas Pigai sambil menjelaskan bahwa sesuatu yang sedang berproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Menteri HAM menjelaskan bahwa program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi kewajiban hak asasi manusia.
Hal ini tentu sejalan dengan upaya mewujudkan hak asasi manusia sebagai bagian dari agenda global yang berkelanjutan dengan tujuan menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warga tanpa diskriminasi.
Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.
Menurutnya, berbagai instrumen internasional HAM juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Program-program yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tersebut, termasuk MBG, sejalan dengan standar global yang terus dikembangkan oleh berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030.
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” jelas Pigai.
Oleh karena itu, ia menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” tambahnya.
Baca juga: Menteri HAM Sebut MBG Program Mulia, Sangat Dibutuhkan Kelompok Rentan
Penjelasan Komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajiannya terhadap pelaksanaan Program MBG dan menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek antara lain cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM menegaskan bahwa kritik dan evaluasi terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Namun, menurutnya, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program yang pada dasarnya dirancang untuk memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok yang paling membutuhkan.
MBG atau Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada anak-anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui di seluruh Indonesia.
Data BGN, Program MBG ini ditargetkan menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Tujuan pemerintah untuk memperluas intervensi gizi nasional sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.